Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran PD AUK ke Kejati Sultra

  • Share
Oplus_131072

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), pada 4 Februari 2025, resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini diambil sebagai respons tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) beberapa waktu lalu.

“Perluh kita apresiasi kinerja JAM-Pidsus Kejagung yang sigap dan responsif dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran PD AUK. Namun, ini juga menjadi tantangan besar bagi Kejati Sultra, apakah mereka dapat menuntaskan kasus ini atau justru hanya menjadi arsip di gudang,” ujar Habri, juru bicara J-PIP, dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (14/02/2025).

Sebelumnya, J-PIP melaporkan PD AUK terkait dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Hutan dan ketidakpatuhan dalam membayar denda administratif PNBP PPKH.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN GKM.0/6/2023, PD AUK yang dipimpin oleh Armasyah, S.E., diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp 19.665.529.538. Selain itu, mereka juga melaporkan Direktur Utama PD AUK yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan tersebut, serta kontraktor mining yang terlibat dalam aktivitas di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) PD AUK.

“Tentu ada aktor intelektual di balik penambangan ilegal di wilayah IUP PD AUK. Kontraktor mining tidak mungkin beroperasi di kawasan terlarang tanpa adanya perintah atau izin dari pimpinan perusahaan,” tegas Habri.

Selain itu, Direktur Utama PD AUK juga dilaporkan terkait dugaan korupsi dana royalti perusahaan dan penyelewengan dana penyertaan modal PD AUK sejak tahun 2018.

Atas dasar laporan tersebut, J-PIP mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini sesuai dengan perintah JAM-Pidsus Kejagung.

“Kejati Sultra seharusnya segera melakukan penyelidikan, pengembangan, serta memanggil Direktur Utama dan kontraktor mining PD AUK. Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar,” harap Habri.

J-PIP juga menawarkan dukungan dalam penyelidikan dengan menyerahkan dokumen dan bukti tambahan, termasuk surat permintaan klarifikasi kepada Direktur Utama, kontraktor mining, dan koordinator lapangan (korlap)/security PD AUK dari Kementerian Kehutanan.

Habri menegaskan agar Kejati Sultra bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus mengawal dan memberikan tekanan terhadap kasus ini. Kami berharap Kejati Sultra dapat bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan PD AUK,” tegasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share