Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Konawe.

Pria berinisial MJ tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pajak kendaraan bermotor milik sejumlah wajib pajak.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban. MJ menawarkan jasa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan plat nomor kendaraan.

Namun, uang pajak yang telah diserahkan oleh para wajib pajak tersebut diduga tidak disetorkan oleh pelaku ke kas negara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.IK., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit (Kanit) I, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

IPDA Dr. Umar R. Sugeng menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang wajib pajak yang curiga karena surat kendaraannya tak kunjung selesai.

Setelah dilakukan pengecekan, dana pajak yang seharusnya dibayarkan ternyata tidak terdata di Kantor UPT Samsat Konawe.

“Pelaku telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 28 Maret lalu. Mengenai jumlah korban, kami masih menunggu data resmi dari pihak Samsat. Namun, informasi awal yang kami terima dari pihak Samsat, potensi kerugian akibat tindakan pelaku diperkirakan mencapai angka seratus juta rupiah,” terang IPDA Dr. Umar R. Sugeng, Rabu 9 April 2025.

Saat ini, MJ mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Rumah Sakit Konut, Jaksa Dalami Peran Sainuddin dan Tim PHO

Lebih lanjut, IPDA Dr. Umar R. Sugeng mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Konawe yang merasa menjadi korban penggelapan dana pajak oleh oknum ASN tersebut untuk segera melaporkan kejadian yang dialami ke Kantor Samsat Konawe.

“Laporan dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share