


SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gelombang protes kembali menyasar raksasa pertambangan. Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Timah Tbk, menuntut tindakan tegas terhadap anak perusahaannya, PT Timah Investasi Mineral.
Tuntutan utama mereka adalah agar PT Timah Investasi Mineral segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rahim, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT Timah Investasi Mineral diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan yang merusak wilayah pesisir Desa Baliara.
Rahim menjelaskan bahwa sebelum operasi pertambangan, masyarakat Baliara sepenuhnya bergantung pada hasil laut sebagai sumber penghidupan utama.
Namun, ironisnya, sejak perusahaan beroperasi, kualitas air laut dilaporkan memburuk signifikan, mengakibatkan penurunan drastis hasil tangkapan nelayan.
“Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini adalah persoalan penghidupan dan keadilan bagi masyarakat Baliara. Pencemaran yang ditimbulkan PT Timah Investasi Mineral telah menghancurkan ekosistem laut yang menjadi tumpuan ekonomi warga.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait untuk bertindak cepat dan tegas menindak PT Timah Investasi Mineral atas dugaan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan dan pertambangan yang berlaku,” tegas Rahim dengan nada geram.
Rahim kemudian menguraikan dasar hukum yang melandasi tuntutan mereka, merujuk pada:
* Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang secara eksplisit melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
* Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara jelas menyatakan kewajiban perusahaan pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memungkinkan dikenakannya sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha pertambangan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Rahim menyatakan bahwa aksi hari ini hanyalah permulaan dari perjuangan mereka.
“Aksi hari ini adalah yang pertama, dan kami pastikan tidak akan berhenti di sini. Minggu depan, kami akan kembali mendatangi kantor pusat PT Timah Tbk dan juga menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak pencabutan izin lingkungan PT Timah Investasi Mineral.
Kami juga akan menyampaikan desakan serupa kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang merusak ini,” tandasnya dengan penuh keyakinan.
Rahim menekankan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata solidaritas dan kepedulian pemuda serta mahasiswa Sulawesi Tenggara yang berada di Jakarta terhadap nasib masyarakat Baliara yang menjadi korban aktivitas pertambangan.
“Kami akan terus lantang menyuarakan keadilan lingkungan dan sosial hingga PT Timah Investasi Mineral benar-benar menghentikan seluruh operasinya dan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan,” pungkasnya dengan nada penuh tekad.***
Editor: Redaksi





