Babak Baru Dugaan Korupsi RSUD, Polres Konawe Gerak Cepat, Surat Panggilan Klarifikasi Dilayangkan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dikabarkan tengah mendalami dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Unaaha.

Penyelidikan ini bermula dari temuan mencurigakan yang diungkap DPRD Konawe dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal kepolisian dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana di RSUD Unaaha yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Bidang Perencanaan RSUD Konawe berinisial LY. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Infonya hari ini (Jumat) dia dipanggil,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah, Rodi saat dikonfirmasi via telpon terkait kebenaran informasi membenarkan terkait surat panggilan tersebut.

“Iya, benar ada surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Konawe. Suratnya masuk kemarin,”kata Rodi di balik telpon, Jum’at 23 Mei 2025.

Selain kasus RSUD, Polres Konawe juga masih menangani dua perkara dugaan korupsi lainnya, yakni anggaran makan minum Bupati Konawe tahun 2023/2024 dan dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Konawe mengungkap adanya kejanggalan terkait pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Unaaha. Dalam laporan Pansus, ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar, salah satunya bersumber dari dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan rumah sakit.

“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan. Seharusnya utang itu sudah terbayar melalui klaim BPJS senilai Rp18 miliar yang telah dibayarkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua Pansus LKPJ, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konawe.

Baca Juga:  Kejari Konawe Kembali Menerima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Korupsi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Konawe juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan LY. Belum diketahui apakah klarifikasi telah dilakukan sesuai jadwal atau tertunda karena alasan tertentu.

Publik kini menantikan transparansi dan perkembangan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang menyeret fasilitas kesehatan vital milik pemerintah daerah tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share