Penangkapan Dramatis, Pelarian Bandar Sabu di Kendari Berakhir

  • Share
Buronan LO alias Doni saat diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelarian LO alias Doni (48), tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri dengan tangan terborgol, akhirnya berakhir.

Setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Doni berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam penangkapan yang berlangsung dramatis, Rabu malam 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.32 WITA.

Penangkapan terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Saat dihentikan petugas, Doni yang sedang mengendarai sepeda motor panik dan berteriak histeris, mengundang perhatian warga sekitar. Polisi juga menemukan sebilah senjata tajam terselip di pinggang pelaku.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa Doni merupakan target utama sejak kabur pada 5 Maret 2025. Saat itu, ia ditangkap bersama 31 sachet sabu seberat 9,84 gram di Jalan Tabacci. Namun dalam proses evakuasi, Doni melompat dari pengawasan petugas dan melarikan diri meski dalam keadaan diborgol.

“Pelaku sempat kami amankan lengkap dengan barang bukti, namun saat proses pemindahan, ia melarikan diri di tengah kerumunan warga. Kami juga mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Bahkan, ban kendaraan tim kami dikempeskan,” ungkap AKP Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 23 Mei 2025.

Situasi yang sempat tegang di lokasi pelarian akhirnya dikendalikan dengan bantuan personel dari Reskrim Polresta Kendari. Doni pun masuk dalam daftar buronan dan menjadi target utama pencarian selama dua bulan terakhir.

Saat ini, Doni telah diamankan di Markas Satuan Narkoba Polresta Kendari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dinas TPHP Konawe Gelar Pelatihan Penyusunan Program, Penyuluh Harus Mumpuni

Ancaman hukuman bagi Doni tidak main-main: penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan persekongkolan dalam pelarian Doni saat pertama kali diamankan.***

  • Editor: Sukardi Muhtar
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share