



SUARASULTRA.COM | KONUT – Tim Khusus (Timsus) Buru Sergap 67 (Buser 67)Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima orang residivis pencurian hewan ternak yang marak beraksi di wilayah setempat, Senin, (24/2/2020) sekitar pukul 02.00 Wita
Tidak tanggung-tanggung, jumlah ternak sapi curian mencapai ratusan ekor. Kelima tersangka yang merupakan warga Kota Kendari itu berinisial AW, JM, RS, KR sebagai pelaku, sedangkan NS berperan sebagai penada hasil curian.
Kini tersengka dijebloskan di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Konut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum S. I. K kepada media menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, para tersangka telah menjalankan aksinya di wilayah Konut sejak tahun 2019 dengan 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano.
“Begitu kami dapat laporan masyarakat yang kehilang hewan ternaknya, kami langsung menurunkan tim khusus buru sergap (Buser 67 ) Polres Konut melakukan penyilidikan. Dari pengembangan, tim berhasil mengantongi identitas dan memburu para pelaku di wilayah Kota Kendari,”ungkap Perwira Mengengah (Pamen) Polisi berpangkat dua Melati di pundak ini saat melakukan Jumpa Pers di Mapolres Konut, Senin (24/2/2020).
Dikatakan, saat menciduk para tersangka, Tim Buser 67 Polres Konut bekerja sama dengan jajaran Polsek Mandonga dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curian.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara memberikan makanan sapi dicampur potas dan pisang. Setelah dikasi makan pelaku ini menunggu lima sampai sepuluh menit, kemudian menangkap sapi tersebut. Dari keterangan pelaku, sapi yang dicuri sudah mencapai 100 ekor, tetapi kami masih perdalam lagi pemeriksaannya,”ucap Fathul sapaan akrabnya yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam, SH.
Menurut Perwira Menengah (Pamen) ini, hewan yang berhasil dicuri selanjutnya disembeli menjadi beberapa bagian lalu kemudian dijual ke penadah yang juga jaringan dari para pelaku serta di pasar-pasar.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Aras Moita





