


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Konflik agraria di lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai yang tak kunjung usai, akhirnya disikapi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si dalam pernyataan resminya pada Senin, 2 Juni 2025, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil alih penuh penyelesaian sengketa tersebut.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah mengambil sikap tegas sebagaimana yang sudah ditandatangani dan disepakati di dalam papan pengumuman,” ujar Syamsul Ibrahim.
Pemerintah secara resmi memutuskan bahwa semua patok yang terpasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area seluas 908,7 hektare harus dikosongkan segera, terhitung mulai hari itu juga.
Selama masa pengosongan, tidak ada aktivitas pertanian seperti penanaman atau penyemprotan yang diizinkan.
“Mulai hari ini harus dikosongkan, tidak boleh ada aktivitas penanaman maupun penyemprotan dan seterusnya. Nanti setelah 30 hari ke depan, mulai terhitung hari ini, maka para masyarakat yang memiliki sertifikat resmi di dalam lokasi tersebut silakan untuk mengolahnya sebagaimana biasanya,” jelas Syamsul.
Bagi pihak-pihak yang tidak menerima keputusan ini, pemerintah mempersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Syamsul secara tegas melarang segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman, khususnya di wilayah Tawamelewe.
“Bagi yang tidak puas atas keputusan ini, salurannya di pengadilan. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, khususnya di wilayah Tawamelewe Konawe,” imbuhnya.
Syamsul juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba main hakim sendiri.
“Jika ada yang merasa hebat dan akan melakukan cara-cara itu, maka akan berhadapan dengan pihak aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan kesempatan ini kami minta dengan hormat kepada para aparat hukum, Kapolres, Kajari, Dandim, tolong ditegakkan aturan,” kata Wabup dengan nada tegas.
Untuk memastikan transparansi dan kejelasan, Wakil Bupati Syamsul meminta agar kesepakatan yang telah terpampang di papan pengumuman disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
“Tidak ada pandang bulu di sini. Ketika dia melakukan cara-cara intimidasi, saya kira pihak aparat penegak hukum jauh lebih cepat dalam melakukan pencegahan. Papan pengumuman kesepakatan harus disebar ke seluruh wilayah,” tegasnya.
Pernyataan penting ini disampaikan dalam momen pemasangan patok lahan bersertifikat milik warga di Desa Tawamelewe.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah agraria ini.
Hadir di lokasi antara lain Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, SHi, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.pd, MH, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Elly Sartika Achmad, SH, MH, Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf. Herry Indriyanto, Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH, serta Kepala BPN Konawe Rully Handayani.
Turut hadir pula Wakil Ketua dan Anggota DPRD Konawe diantaranya, Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili, ST, Ketua Lembaga Adat Tolaki Konawe yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, Ketua Komisi I, Dedy, SE, Wakil Ketua Komisi II, Kristian Tandabioh, SH, M.AP, Fakrudin, S.Hut, Ir. Syarifuddin, M.PW, H. Muh.Wadio, Abdul Rahim Lahusi, SH, Selviana, S.Kep, Ir, H. Joni Pisi, M.Si, dan H. Rustam, SE.
Kehadiran para petinggi Konawe ini menandakan sinergitas tinggi dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terkatung-katung selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
Laporan: Redaksi





