Sempat Buron, Tersangka Utama Kasus Penikaman di Bondoala Akhirnya Ditangkap

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH (Kedua dari kanan) saat mengamankan Tersangka Irman (duduk).

Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH (Kedua dari kanan) saat mengamankan Tersangka Irman (duduk).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelarian Irman (38) berakhir setelah Tim Khusus Gabungan Resmob Polda Sultra dan Personel Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Jumat 9 Juli 2022.

Tersangka Irman berhasil ditangkap setelah 12 hari menjadi buronan polisi. Tersangka merupakan pelaku utama pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban Rijal (almarhum) meninggal dunia.

Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa korban  terjadi di Desa Pebunooha Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe pada Selasa 28 Juni 2022.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Much Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan tersangka Irman berhasil ditangkap setelah tim gabungan melanjutkan penyelidikan dan pendalaman terhadap saksi dan dua tersangka yang berhasil diamankan.

“Tersangka IR ini diamankan di rumah kost Toraja Cikamali Desa Pebunooha Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim.

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, tersangka Irman melakukan penikaman dengan menggunakan sangkur sebanyak dua kali di bagian dada kanan dan di bagian bahu kiri dan leher kiri korban.

“Saat melakukan penikaman terhadap korban, tersangka ini dalam pengaruh minuman keras,” bebernya.

Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan saat ini, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Sebelumnya, Gabungan Timsus Resmob Polda Sultra bersama Personel Polsek Bondoala berhasil mengamankan tersangka Zalmin. Dia diamankan di salah satu kost yang terletak di Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku ini mengakui turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian melalui pengembangan dan lidik selanjutnya, pada hari Jumat 1 Juli 2022, tim gabungan berhasil mengamankan Aco (pelaku kedua) di Desa Paku Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe.

“Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi, tersangka AC ini ikut melakukan penganiayaan kepada korban pada bagian mulut,” pungkas Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share