PPK Irigasi BWS Sulawesi IV Bantah Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Walay

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

PPK Irigasi BWS Sulawesi IV Bantah Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Walay

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wagiyo, membantah tudingan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Walay Tahap II di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.

Wagiyo menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek tersebut telah direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara ketat melalui tim swakelola yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SNVT PJPA BWS Sulawesi IV, serta merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Terkait sistem pelaksanaan, apakah melalui swakelola atau kontraktual, semua ditentukan sejak proses pengusulan. Untuk proyek ini, pengusulannya sejak awal memang menggunakan skema swakelola,” ujar Wagiyo kepada media, Jumat (27/6).

Ia menambahkan, mekanisme swakelola dipilih karena dinilai lebih cepat dan efisien, sesuai arahan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden mengenai percepatan swasembada pangan nasional. Menurutnya, skema ini sah secara hukum dan telah disetujui oleh Direktorat di Kementerian sebagai pihak pembina teknis.

“Tidak ada aturan yang kami langgar. Kami diberi pilihan: swakelola, lelang cepat, atau e-purchasing. Karena kebutuhan irigasi ini mendesak dan sangat penting bagi petani, maka diputuskan untuk dilakukan secara swakelola,” jelasnya.

Menanggapi tudingan dari LSM GAM Sultra yang menyinggung potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek, Wagiyo menampik keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.

“Korupsi dari sisi mana? Semua kami rencanakan dan laksanakan sendiri, dengan pengawasan yang melekat. Jika ada tudingan pengerjaan asal-asalan, silakan cek langsung di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Saksi Sebut PT NBP Menambang di Kawasan Hutan Lindung Tanpa IPPKH

Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa proses sosialisasi proyek telah dilakukan sejak awal, melibatkan pemerintah desa, kelompok tani, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.

“Kami sudah menggelar pertemuan dengan masyarakat dan seluruh stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, untuk menyampaikan tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.

Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir November 2025, dengan waktu pelaksanaan sekitar tujuh bulan sejak perencanaan dimulai pada Januari lalu. Meskipun sempat terkendala pemblokiran anggaran, Wagiyo optimistis proyek akan selesai tepat waktu.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat, dan efisien guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu percepatan swasembada pangan nasional. Masyarakat di sekitar lokasi pun sangat mendukung agar proyek ini segera rampung,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share