

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Kendari Inisial LA Segera Disidangkan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang menjerat salah satu anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari telah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, SH membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara LA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Hari ini (Rabu, 23 Juli 2025) telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Aguslan kepada awak media.
Meski telah resmi menjadi terdakwa, LA tidak ditahan. Menurut Aguslan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, salah satunya karena selama proses penyidikan di kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan dan dinilai kooperatif.
“Tersangka merupakan anggota DPRD aktif, tidak pernah mangkir selama proses hukum, dan telah menyatakan kesediaannya mengikuti seluruh tahapan persidangan,” jelas Aguslan.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Kendari untuk segera disidangkan.
“Kami targetkan pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan dalam minggu depan,” pungkas Aguslan.
Laporan: Rahmat
Editor: Sukardi Muhtar



