


Ditegakkan tapi Tak Adil: Hasto Terima Vonis 3,5 Tahun Tanpa Akui Bersalah
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, Hasto menegaskan bahwa penerimaan terhadap putusan tersebut bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan sebagai bentuk kesadaran atas kondisi hukum yang menurutnya telah digunakan sebagai alat kekuasaan.
“Saya menerima putusan ini dalam konteks bahwa ini adalah sebuah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan akan selalu relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hasto dalam keterangan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7).
Ia mengaku telah mengantisipasi putusan tersebut sejak jauh hari, bahkan sejak bulan April lalu. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, vonis terhadap dirinya sudah “diukur” dalam rentang 3,5 hingga 4 tahun.
“Saya sudah mengetahui sejak April bahwa ada angka 3,5 hingga 4 tahun. Maka saya menghitung semuanya, termasuk dinamika politik yang menyertainya,” tambahnya.
Hasto juga menilai proses hukum yang dijalaninya tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang lebih besar, khususnya menjelang agenda penting internal partainya.
“Apalagi ini berkaitan dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal sudah ada pihak-pihak yang ingin mengganggu dan mengacaukan Kongres PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Meski merasa dizalimi, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap institusi peradilan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim penasihat hukum serta seluruh jajaran PDI Perjuangan yang terus memberikan dukungan.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan – dari DPP hingga ranting, PAC, hingga sayap partai seperti Repdem dan Satgas, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ucap Hasto.
Menutup pernyataannya, Hasto menyampaikan tekadnya untuk tetap tegak dan melanjutkan perjuangan demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.
“Dengan putusan ini, kepala saya tetap tegak. Kita akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Kita akan terus menggugat keadilan demi terwujudnya cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.***
Editor: Sukardi Muhtar





