DPRD Konawe Soroti Pungutan Sewa Lapak Pasar Wawotobi oleh PT Bua Poleang

  • Share
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH

Make Image responsive
Make Image responsive

DPRD Konawe Soroti Pungutan Sewa Lapak Pasar Wawotobi oleh PT Bua Poleang

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, SH, menyoroti praktik pungutan sewa lapak yang dilakukan PT Bua Poleang selaku mitra Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pasar Wawotobi. Pungutan tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar kontrak kerja sama antara kedua belah pihak.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Konawe yang menghadirkan Dinas Pendapatan, pedagang, serta manajemen PT Bua Poleang. Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan terkait pungutan sewa lapak yang selama ini dibebankan kepada mereka.

Eko Saputra Jaya mengungkapkan, PT Bua Poleang menerapkan pungutan sebesar Rp100 ribu per meter kepada sekitar 60 pedagang yang berjualan di bagian depan pasar. Ironisnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar jelas dalam kontrak kerja sama.

“Pihak perusahaan sendiri mengakui bahwa pungutan itu merupakan inisiatif manajemen. Berdasarkan hitungan kami, potensi pendapatan mencapai sekitar Rp20 juta per bulan, tetapi seluruhnya masuk ke kas perusahaan tanpa dibagi dengan pemerintah daerah,” jelas Eko baru-baru ini.

Padahal, lanjutnya, dalam klausul kontrak kerja sama, hasil pengelolaan los pasar dibagi 75 persen untuk PT Bua Poleang dan 25 persen untuk Pemda Konawe. Sementara pedagang di luar bangunan, khususnya di sisi kiri, kanan, dan belakang, hanya dikenai retribusi resmi Pemda sebesar Rp60 ribu per bulan. Adapun pedagang di depan pasar justru masuk dalam zona pungutan perusahaan.

Dua Keputusan Hearing DPRD

Dari hasil hearing, DPRD Konawe menetapkan dua keputusan penting.

Pedagang yang sebelumnya akan dipindahkan ke bagian belakang kini dipulihkan posisinya dan diperbolehkan kembali berjualan di area depan pasar.

Baca Juga:  Panen Perdana Kampung Organik: Momentum Menuju Pertanian Berkelanjutan di Konawe

Pungutan retribusi Rp100 ribu per meter yang telah berjalan sekitar 10 tahun diminta dihentikan sementara, sampai ada kejelasan hasil rapat kerja antara PT Bua Poleang, Pemda Konawe, dan DPRD.

Eko menegaskan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap kontrak kerja sama dengan PT Bua Poleang. “Kita belum membaca seluruh klausul kontrak. Yang jelas pembagian hasil ada, tapi aturan lanjutan belum kami ketahui. Maka, sebelum ada kejelasan, pungutan tersebut tidak boleh lagi dilakukan,” tegasnya.

Menurut Eko, bila selama ini pungutan hanya menjadi pemasukan perusahaan, DPRD akan mendorong skema baru agar sebagian hasilnya juga masuk ke kas daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pungutan ini sudah berlangsung satu dekade. Jangan sampai daerah dirugikan sementara perusahaan mendapat keuntungan penuh,” pungkas legislator PDI Perjuangan itu.

Laporan: Fidel
Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share