
Polisi Bongkar Sindikat Aborsi Ilegal di Kendari, Enam Tersangka Ditangkap dan 10 Janin Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polresta Kendari berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus yang mengejutkan ini menyeret enam orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan kasus ini berawal dari tertangkapnya pasangan kekasih berinisial R dan N yang kedapatan melakukan aborsi. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian meringkus empat orang lainnya yang diduga kuat sebagai operator praktik aborsi ilegal.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” ungkap Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/9/2025).
Adapun empat pelaku lain yang diamankan masing-masing berinisial J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di Kelurahan Lepolepo pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 janin yang diduga hasil praktik aborsi selama tiga tahun terakhir.
“Dari hasil pengungkapan, ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” beber Edwin.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aborsi terhadap R dan N sebelum akhirnya jaringan ini terbongkar. Diduga kuat, praktik terlarang ini sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir.
Kini, enam orang tersangka, termasuk pasangan R dan N, telah ditahan di Mapolresta Kendari. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***
Editor: Sukardi Muhtar