Simpan Sabu di Selangkangan, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Haluoleo

  • Share
MRI pria pemilik sabu saat ditangkap polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
MRI pria pemilik sabu saat ditangkap polisi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Seorang lelaki berinisial MRI membawa memiliki, menyimpan atau menguasai satu paket sabu-sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari di Bandara Haluoleo.

Pria tersebut, bawa sabu dari Bandara Pekanbaru melalui Bandara Sukarno Hatta dengan tujuan Kendari, Rabu (11/12/2019). Tiba di Bandara Haluoleo sekira pukul 19.30 Wita.

Kapala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kendari menerima informasi, akan ada masuk narkotika jenis sabu dari Bandara Pekanbaru melalui Bandara Soekamo Hatta dengan tujuan Bandara Haluoleo, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal Narkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan di terminal kedatangan Bandara Haluoleo, dengan mengamati setiap penumpang yang tiba,” terang Didik Jumat (13/12/2019).

Press Release tangkapan Narkoba di Bandara Haluoleo Kendari

Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 19.40 Wita, tim melihat seorang pria dengan gerak geriknya yang mencurigakan. Lalu tim mengamankan dan menggiring ke ruang pengamanan bandara.

“Tim tim opsnal Narkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap MRI, hasilnya petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di selangkangan dengan berat 212,42 (dua ratus dua belas koma empat puluh dua) gram,” jelasnya lagi.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan 1 (satu) paket 1 (satu) buah handphone merek Vivo berwama hitam dengan sim card. Setelah itu, MRI bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, MRI disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share