
Mantan Polisi di Kendari Ditangkap Usai Tipu Teman Sendiri, Motor dan iPhone Digadaikan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang mantan anggota Polri berinisial SS (39), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan motor serta iPhone 13 milik temannya sendiri, NI (48), warga asal Mimika, Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. SS diamankan tanpa perlawanan setelah korban lebih dulu melapor sehari sebelumnya.
“Pelaku dan korban ini berteman. Korban dari Mimika, tapi sudah tinggal di Kendari,” jelas Welliwanto, Senin (29/9/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat (29/8/2025), ketika NI meminta bantuan SS untuk menggadaikan motor Yamaha Aerox dan iPhone 13 miliknya. SS menyanggupi, lalu membawa barang-barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal korban.
Namun, ketika NI hendak menebus barangnya sehari kemudian dengan total Rp6,5 juta, SS justru berbuat curang. Korban sempat mengirimkan Rp1,5 juta untuk menebus ponsel, tapi ponsel tak kunjung dikembalikan.
Tak berhenti di situ, SS kembali meminta tambahan Rp5 juta untuk menebus motor. NI menolak dan memilih akan membayar setelah motor dikembalikan ke rumahnya. Sayangnya, hingga kini kedua barang itu tak pernah kembali.
Merasa dirugikan, NI akhirnya melapor ke polisi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SS adalah mantan polisi yang telah dipecat lebih dari lima tahun lalu. Rekam jejaknya pun penuh kasus: pencurian, penipuan, narkoba, hingga desersi saat masih bertugas di Polresta Kendari.
“Pelaku dipecat karena kasus penipuan dan desersi. Tugas terakhirnya di Polresta Kendari,” ungkap Welliwanto.
Kini, SS harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Polisi masih terus mendalami kasus ini serta melacak keberadaan barang-barang korban yang telah digadaikan ke pihak lain.
Laporan: Redaksi