
Sindikat Pemalsuan Dokumen Terbongkar di Kendari, Polisi Ringkus Pelaku yang Beraksi Sejak 2020
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, polisi menangkap seorang pria berinisial H (31) di kawasan Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dokumen palsu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu buah SIM B2 Umum palsu yang tengah diproses,” ujar AKP Welliwanto, Kamis (9/10/2025).
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Perumahan Khatulistiwa, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat dan bahan produksi dokumen palsu yang diduga telah digunakan selama bertahun-tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
7 lembar SIM B2 Umum,
2 lembar SIM C,
4 kartu identitas hasil cetak,
1 unit printer Epson L3210,
1 unit laptop HP,
2 buah cap stempel,
2 lembar hologram,
1 mesin laminating,
serta berbagai bahan pendukung produksi dokumen palsu lainnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2020, dan mulai mahir memalsukan dokumen menyerupai aslinya pada 2023.
“Pelaku membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku dengan harga sekitar Rp400 ribu, kemudian dimodifikasi menjadi SIM B2 Umum seolah-olah resmi dan aktif. Hasilnya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per lembar,” jelas AKP Welliwanto.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para pekerja tambang menjadi pelanggan utama pelaku, karena membutuhkan dokumen administratif sebagai syarat bekerja di lapangan.
Transaksi dilakukan secara tertutup, melalui jaringan pertemanan dan rekomendasi dari mulut ke mulut.
“Modusnya sederhana, tapi merugikan negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi banyak pihak. Pelaku memanfaatkan kebutuhan dokumen kerja untuk menipu pemesan dengan dokumen palsu hasil rekayasa,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran dokumen palsu tersebut.
Laporan: Redaksi