Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Pemprov di Jakarta

  • Share
Keterangan gambar: Kantor Kejati Sulawesi Tenggara

Make Image responsive

Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Pemprov di Jakarta

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/10/2025).

“Bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke Kasidik,” ujar Ilham singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizki, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Rabu (26/3/2025). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

Penyidikan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sekda Sultra Sempat Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sultra pada Rabu, 14 Mei 2025.

Datang mengenakan seragam dinas putih, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WITA setelah diperiksa selama hampir empat jam.

“Saya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Sultra,” ujar Asrun Lio kepada awak media.

Baca Juga:  Konstelasi Politik di Negeri Leluhur Berubah

Ia mengaku dicecar sekitar 45 pertanyaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, namun enggan menjelaskan detail isi pemeriksaan.

“Pertanyaan itu seputar tugas pokok dan fungsi saya. Saya kira tidak etis jika menjelaskan materi pemeriksaan,” katanya.

Asrun Lio menambahkan, pemeriksaannya kemungkinan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra Tahun 2024 yang disebut masih belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Meski demikian, ia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan hadir dan kooperatif terhadap setiap panggilan penyidik demi membuat terang kasus ini,” pungkasnya.

Awal Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra

Kasus dugaan korupsi di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra pada akhir tahun 2024.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro (akrab disapa Egis), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi manipulasi nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan secara masif selama Januari hingga Maret 2023.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pembelian BBM dilakukan hingga seribu kali transaksi dengan rata-rata pengisian Rp500 ribu per kali. Total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta,” jelas Hendro.

Menurutnya, terdapat kejanggalan mencolok karena dalam beberapa hari tercatat hingga tiga kali pengisian BBM oleh pihak Kantor Penghubung Pemprov Sultra.

Ampuh Sultra pun mendesak KPK dan Kejagung RI untuk turut mengawal penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan transparan dan tuntas.

“Kami menilai kasus ini telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Indikasinya kuat dan harus diusut sampai ke akar,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!