
Satgas Halilintar Segel Tambang Nikel PT TMS di Konawe Utara, Diduga Buka Kawasan Hutan Tanpa Izin
SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Kali ini, Satgas menyegel area tambang milik PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, karena melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan negara seluas 126,69 hektare yang belum mengantongi izin resmi.
Pada papan segel yang dipasang di lokasi, tertulis:
“Areal Pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera seluas 126,69 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”
Dengan adanya tindakan tersebut, seluruh aktivitas pertambangan PT TMS dinyatakan dihentikan sementara waktu hingga perusahaan dapat menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya.
PT Tambang Matarape Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi nikel di wilayah Konawe Utara. Berdasarkan data resmi, perusahaan yang berkantor pusat di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, DKI Jakarta ini memiliki susunan direksi dan komisaris yang cukup banyak, terdiri dari delapan orang.
Dewan Komisaris tercatat atas nama Paulus Sumariyono, Basruddin, dan Sri Rejeki Elisa Putri. Sementara jajaran direksi diisi oleh Alfredo Hadisaputra, La Ode Muh. Basyirun, dan Dendi Dwitiandi, dengan Simon Lambey menjabat sebagai Direktur Utama dan Budi Michael Oloan sebagai Komisaris Utama.
Adapun struktur kepemilikan saham PT TMS terdiri dari empat badan usaha, yakni:
PT Tambang Nikel Permai (49%), Perumda Utama Sultra (4%), Perumda Konasara (Konawe Utara) (6%), dan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%).
Langkah penertiban oleh Satgas Halilintar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan serta bebas dari praktik ilegal.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Tujuannya agar seluruh kegiatan tambang di Indonesia berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta.
Jeffri menegaskan, Kementerian ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) — konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap langkah perencanaan dan penindakan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara di tingkat pelaksana teknis, peran aktif diemban oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota tim operasional.
Laporan: Redaksi