Lima Fraksi DPRD Konawe Setujui Dua Raperda Usulan Pemda

  • Share
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat menyerahkan Dua Buah Raperda usulan Pemda kepada Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Senin 14 Februari 2022.

Make Image responsive
Make Image responsive
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) saat menyerahkan Dua Buah Raperda usulan Pemda kepada Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Senin 14 Februari 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan dua Raperda usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Senin, 14 Februari 2022.

Dalam rapat paripurna tersebut, lima Fraksi DPRD dalam Pemandangan Umumnya menyetujui serta bersedia membahas lebih lanjut dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang ( PAN, Golkar, PKB, NasDem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya – Perindo (Gerindra – Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Suasana Rapat Paripurna Penyerahan Dua Buah Raperda Usulan Pemerintah, Senin 14 Februari 2022

Pandangan Umum kelima Fraksi tersebut berharap dengan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitarnya.

Khusus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, DPRD Konawe setuju Perda tersebut direvisi (diubah) agar tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan berjalan lancar dan sukses.

Ketua DPRD Konawe H. Ardin mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada Selasa besok 15 Februari 2022.

Anggota DPRD Konawe saat mengikuti Rapat Paripurna

“Besok kita rapat konsultasi terkait kedua Raperda itu. Kita upayakan selesai pembahasan dalam minggu ini,” kata H. Ardin saat ditemui usai memimpin Paripurna Penyerahan dua buah Raperda tersebut.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang tinggal menunggu hasil revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 Februari 2022 pekan lalu.

I Made Asmaya, S.Pd, MM saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDIP terkait dua buah Raperda usulan Pemerintah Daerah, Senin 14 Februari 2022.

“Sekarang lagi proses, kita tinggal menunggu waktu pembahasan saja,” kata Keni baru – baru ini.

Menurut Keni sapaan akrab Kadis PMD Konawe, ada 168 desa dari 291 desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Masih kata Keni, dalam Perda Nomor 04 tahun 2015 itu, ada tiga syarat calon yang akan dihapus Pertama syarat baca tulis Alqur’an. Kedua, syarat domisili calon Kepala Desa dan yang ketiga adalah batas usia calon Kades.

“Jadi tiga syarat itu yang akan dihapus karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Keni.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share