Kontraktor Baru Tambang Nikel PT KES Dikecam, P3D Konut Soroti Dugaan Pelanggaran dan Abaikan Kontraktor Lokal

  • Share

Make Image responsive

Kontraktor Baru Tambang Nikel PT KES Dikecam, P3D Konut Soroti Dugaan Pelanggaran dan Abaikan Kontraktor Lokal

KSUARASULTRA.COM | KONUT – Penunjukan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) sebagai kontraktor utama proyek tambang nikel milik PT Kembar Emas Sultra (KES) menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu diduga belum memenuhi sejumlah prosedur perizinan dan dinilai mengabaikan keberadaan kontraktor lokal.

Sebelumnya, PT AMM anak perusahaan dari PT Putra Perkasa Abadi (PPA), resmi ditunjuk oleh PT KES sebagai pelaksana utama kegiatan operasional tambang nikel tersebut. Proyek ini direncanakan berlangsung selama lima tahun dan mulai beroperasi pada kuartal keempat tahun 2025, dengan target produksi tahunan mencapai 8 juta ton ore barging.

Penunjukan itu disebut menjadi langkah strategis bagi AMM untuk memperkuat ekspansinya di sektor pertambangan nikel nasional. Perusahaan ini juga mengklaim siap menjalankan seluruh tahapan operasional mulai dari pembangunan infrastruktur tambang, pengupasan lapisan penutup (waste removal), penambangan bijih nikel, pengelolaan stockpile, hingga pengangkutan ke fasilitas pengapalan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Business Development PPA Group, Muhammad Affan, menyatakan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan PT KES.

“Kami berkomitmen menjaga amanah ini dengan memberikan kinerja terbaik, memastikan proyek berjalan aman, tepat waktu, dan sesuai target produksi,” ujarnya.

Affan menambahkan, proyek tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan Good Mining Practice (GMP) serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal dan program tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

Namun, komitmen itu mendapat sorotan dari kalangan masyarakat. Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menilai praktik di lapangan belum mencerminkan prinsip pertambangan yang baik seperti yang disampaikan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, 850 KK di Daerah Lingkar Tambang Konawe Terima Paket Sembako Dari PT VDNI

“PT KES jangan seolah-olah datang lalu langsung menambang. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat lingkar tambang. Kami juga menduga kegiatan PT KES belum mengantongi RKAB maupun izin PPKH,” tegas Jefri.

Selain persoalan perizinan, Jefri juga menyoroti kerja sama PT KES yang dinilai menyingkirkan potensi kontraktor lokal. Ia menyebut, PT KES justru menunjuk PT AMM melalui Surat Perintah Kerja (SPK) tunggal untuk mengelola tambang selama empat tahun, dengan target produksi hingga 8 juta metrik ton.

“Perusahaan sebesar PT KES seharusnya memprioritaskan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat. Kami tidak menolak PT AMM, tetapi pelibatan kontraktor lokal wajib ada sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Atas berbagai temuan tersebut, P3D Konut menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Meminta Polres Konut dan KPHP Konut menghentikan seluruh aktivitas PT KES yang diduga belum memiliki RKAB.
  2. Mendesak PT KES untuk melibatkan kontraktor lokal dan melakukan sosialisasi publik setelah RKAB diterbitkan.
  3. Menuntut PT AMM (anak perusahaan PPA) menunda seluruh kegiatan tambang di wilayah IUP PT KES sebelum memperlihatkan izin PPKH dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat dan lembaga terkait.

Proyek tambang nikel ini sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu investasi strategis di Konawe Utara. Namun, jika berbagai dugaan pelanggaran tersebut terbukti, langkah ekspansi yang disebut “berkelanjutan” itu justru bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional.

Laporan: Redaksi

 

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!