


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), tiga nama ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kendari adalah:
* Ariyuli Ningsih Lindoeno, S.Sos., ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020.
* Muchlis, seorang ASN yang bertugas sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
* Hj. Nahwa Umar, SE. MM., yang saat kejadian menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020 (Mantan Sekda).
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan pembayaran Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari pada tanggal 16 April 2025 untuk masing-masing tersangka.
Kasus ini sendiri berawal dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 21 Juni 2024 dan terus dikembangkan hingga penetapan tersangka hari ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020.
Penyimpangan tersebut berupa kegiatan yang telah dicairkan anggarannya namun tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) atau pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kenyataan.
Beberapa item kegiatan yang diduga bermasalah meliputi:
* Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
* Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
* Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman.
* Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.
* Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Diduga kuat, anggaran yang diselewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal hingga pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kepala Seksi Intelijen, Aguslan, SH, MH mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 April 2025. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dua di antaranya telah kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, SH saat dikonfirmasi via telepon, Rabu 16 April 2025.
Sementara itu, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Konawe ini, terhadap tersangka Hj. Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kendari.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.
Laporan: Redaksi





