
JMSI Sultra Audiensi ke Kejati Jelang Pelantikan: Perkuat Sinergi Media dan Aparat Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Tambang
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Menjelang pelantikan pengurus baru, Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abdul Qohar, di Kantor Kejati Sultra, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pra-pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030, yang akan dirangkaikan dengan agenda JMSI Talk dan JMSI Award 2025 pada 15 Desember 2025 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Kajati Abdul Qohar memberikan penjelasan mendalam terkait batasan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan dan konflik lahan. Ia menekankan bahwa tidak semua persoalan antara perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau bukan fungsi kita, ya kita tidak bisa masuk. Masyarakat sering kali kurang memahami hal ini. Misalnya ada dua perusahaan bersengketa soal lahan tambak, itu bukan ranah korupsi, apalagi jika terjadi di luar kawasan hutan dan bukan menyangkut BUMN,” jelas Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Kajati menerangkan bahwa pelanggaran pertambangan tanpa izin yang terjadi di luar kawasan hutan atau tidak terkait dengan BUMN, umumnya masuk dalam pidana umum dengan penyidik utama dari kepolisian, sementara Kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum.
Namun, ia menegaskan, bila aktivitas tanpa izin dilakukan di kawasan hutan atau merugikan aset negara maupun BUMN, maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah menyangkut kawasan hutan atau merugikan BUMN, itu jelas korupsi. Dan itu menjadi domain kami di Kejaksaan,” tegasnya.
Kajati juga berharap agar media, khususnya anggota JMSI, dapat membantu memberikan informasi yang edukatif dan proporsional kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai fungsi dan kewenangan Kejaksaan.
Sementara itu, Sekretaris JMSI Sultra, Muhammad Irvan S, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pers dan aparat penegak hukum (APH) menjelang pelantikan pengurus JMSI Sultra.
“Audiensi dengan Bapak Kajati Sultra ini sangat penting dan strategis. Ini menjadi bagian dari konsolidasi pra-pelantikan untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif dengan APH,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan Adhy Yaksa Pratama, JMSI Sultra berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
“Kami menyambut baik penjelasan Bapak Kajati terkait batasan antara korupsi dan pidana umum. JMSI siap menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mendidik publik,” tutupnya.
Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 dijadwalkan menjadi acara besar media siber Sulawesi Tenggara, yang akan dirangkaikan dengan JMSI Talk bertema edukatif serta JMSI Award 2025 bagi tokoh dan lembaga yang berkontribusi terhadap kemajuan pers digital di daerah ini.
Laporan: Redaksi
















