Kuasa Hukum Sebut SHP No. 18/1981 ‘Sudah Mati’, Eksekusi Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah

  • Share
Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba,

Make Image responsive

Kuasa Hukum Sebut SHP No. 18/1981 ‘Sudah Mati’, Eksekusi Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik sengketa lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau lahan eks PGSD kembali memanas setelah muncul perdebatan mengenai keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Sertifikat tersebut dinilai telah berakhir masa berlakunya atau “sudah mati”, sehingga tidak lagi sesuai peruntukan dan tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba, menegaskan bahwa SHP tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bukti kepemilikan mutlak oleh Pemprov Sultra.

Zion N. Tambunan menjelaskan bahwa hak pakai memiliki jangka waktu dan peruntukan yang wajib dipenuhi. Karena itu, meski objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Zion menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi atau bersifat non-eksekutabel.

Zion memaparkan bahwa SHP No. 18 Tahun 1981 kini berusia 44 tahun. Sementara Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur bahwa hak pakai diberikan maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai hanya dapat berlaku tanpa batas waktu apabila tanah digunakan secara terus-menerus sesuai peruntukan awalnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa hak pakai hanya sah selama tanah digunakan untuk kepentingan yang ditetapkan.

Dalam kasus Eks PGSD Wua-wua, peruntukan tanah sebagai fasilitas pendidikan SPGN sudah lama tidak dijalankan Pemprov Sultra.

Lebih jauh, Zion mengungkapkan bahwa secara fisik, lahan sengketa telah dikuasai oleh Ahli Waris H. Ambo Dalle selama bertahun-tahun. Penguasaan itu diperkuat oleh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Sebidang Tanah Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013, yang disahkan Lurah Kadia pada 7 Juni 2013.

Baca Juga:  Kejari Konawe Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar, Dirut PT Bososi Dapat Pengurangan Hukuman Enam Bulan

Di sisi lain, hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Kendari belum mengeluarkan pernyataan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981.

Padahal, Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor AT.02/113-400.5/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 telah memerintahkan Kantor Pertanahan Kendari untuk memberikan keterangan tertulis mengenai status sertifikat tersebut.

Zion menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila terdapat cacat administrasi, pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian dokumen, atau ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Permendagri No. 5 Tahun 1973 yang menjadi dasar penerbitan SHP itu.

Ia juga menyoroti bahwa data pemetaan di Kantor Pertanahan Kota Kendari tidak menunjukkan plotting jelas terkait lokasi tanah dalam SHP No. 18 Tahun 1981. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperkuat potensi pembatalan sertifikat.

“Dengan tidak jelasnya lokasi, tidak sesuainya peruntukan, serta adanya potensi cacat administrasi, SHP No. 18 Tahun 1981 tidak memiliki dasar kuat untuk dieksekusi,” tegas Zion, Jumat 14 November 2025.

Zion juga menilai seluruh kondisi tersebut menjadi dasar objektif bahwa proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan sebelum status hukum SHP benar-benar dinyatakan secara resmi oleh instansi pertanahan.

“BPN Kota Kendari harus segera mengambil sikap tegas terkait keberadaan SHP No. 18 Tahun 1981 milik Pemprov Sultra. Surat kami sejak 2016 tidak pernah dijawab secara tertulis, padahal BPN RI dan Kanwil sudah menegaskan agar BPN Kendari memberikan jawaban tertulis mengenai status objek yang hingga hari ini masih menjadi polemik,” ujarnya.

Zion kembali mendesak BPN Kendari untuk memberikan keterangan resmi guna mencegah kesalahpahaman maupun tindakan eksekusi yang tidak berdasar.

“Saatnya BPN Kendari berani memberikan keterangan tertulis mengenai keberadaan dan keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981, yang selalu dijadikan alas hak oleh Pemprov Sultra untuk memaksakan pengambilalihan tanah dari ahli waris alm. H. Ambo Dalle,” tambahnya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Konut Tingkatkan Sinergitas Dengan Media

Sebagaimana diketahui, PN Kendari merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dalam rencana eksekusi atas perkara antara Kikila Adi Kusuma dan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Namun Zion menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang ia paparkan.

“Olehnya itu, saya berharap Kepala PN Kelas IA Kendari yang baru menjabat lebih berhati-hati dalam menyikapi rencana eksekusi. Alas hak yang hendak dipaksakan untuk dieksekusi sudah tidak berlaku dan tidak aktif lagi,” pungkasnya.

Laporan: TIM

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share