Timsus Reskrim Polres Konawe Bekuk Komplotan Pencuri Sapi Ternak

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, S.IK

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, S.IK

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Unit Reserse Kriminal Polisi Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka pencurian sapi di Kecamatan Puriala yang selama ini meresahkan warga.

Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.

Dibantu Tim Buser 77 Polres Kendari, Timsus yang dipimpin langsung Inspektur Dua Polisi (IPDA) Deda Kresna Wijaya S. Tr. K berhasil menangkap Iksan (29) warga Desa Anggalomoare, Kecamatan Anggalomoare di BTN PNS Kodya Kendari. Tersangka merupakan residivis bebas bersyarat Covid-19.

Setelah mengamankan Iksan, Timsus kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lainnya yakni Asrin alias Febrianto (32) warga Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai.

Di depan penyidik, kedua tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan cara memberi makan sapi mengunakan daun ubi dicampur dengan potas. Setelah sapinya pingsan kedua tersangka lalu memotong sapi menjadi beberapa bagian kemudian dimuat di atas mobil yang telah disiapkan dan selanjutnya dijual di Kota Kendari.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu(IPTU) Husni Abda, S. IK membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka ini menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita amankan dua orang, kemudian masih ada DPO yang kita cari sekitar dua sampai tiga orang yang disebut namanya oleh dua tersangka. Kita masih terus melakukan pengembangan,” kata Perwira Pertama Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, Rabu (13/5/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk memotong sapi. Selain pisau polisi juga mengamankan satu unit mobi Avansa yang digunakan untuk memuat hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat I KUHP tentang pencurian.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share