Kadin Sultra Dukung Percepatan Raperda TJSLP untuk Awasi Transparansi CSR Perusahaan Tambang

  • Share
Ketgam: Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara dalam FGD Raperda TJSLP di Kendari, Selasa (18/11/2025).

Make Image responsive

Kadin Sultra Dukung Percepatan Raperda TJSLP untuk Awasi Transparansi CSR Perusahaan Tambang

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Regulasi ini dinilai mendesak guna memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), terutama pada sektor pertambangan, berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin, dan secara pribadi, mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Supriadi menegaskan, kehadiran Raperda TJSLP sangat penting mengingat pengaturan mengenai pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan optimal. Pengelolaan CSR masih sepenuhnya dilakukan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang jelas.

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan CSR,” tegasnya.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban CSR merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa pengawasan yang memadai, kata dia, selalu ada potensi manipulasi laporan.

Selain itu, Supriadi menyoroti belum adanya ketentuan baku terkait besaran anggaran CSR yang wajib dialokasikan perusahaan. Padahal, setiap investasi harus memperhatikan kondisi sosial, lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Baca Juga:  Obor Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Karutan Kendari dan Aliran Dana Tambang Kolut

Menurutnya, prinsip tersebut selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sayangnya, realita di berbagai wilayah pertambangan masih menunjukkan ketimpangan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya tidak lagi berbentuk uang tunai, tetapi melalui program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supriadi mengusulkan beberapa poin penting yang perlu dicantumkan dalam Raperda TJSLP, antara lain:

Penetapan standar nominal atau persentase anggaran CSR yang wajib dikeluarkan perusahaan.

Kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS sebagai bentuk transparansi.

Pencantuman sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin.

Ia menegaskan, apabila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa, sementara pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!