Lentera Sultra Bantah Klaim Tanah Adat di Routa, Nilai Surat DPP LAT Sepihak dan Tanpa Dasar

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Lentera Sultra Bantah Klaim Tanah Adat di Routa, Nilai Surat DPP LAT Sepihak dan Tanpa Dasar

SUARASULTRA.COM | KONAWE  – Laskar Pemerhati Masyarakat Routa (Lentera Sultra) menegaskan tidak pernah ada tanah adat atau ulayat yang diakui secara hukum maupun adat di Kecamatan Routa.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) dan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano Routa terkait klaim tanah adat di wilayah tersebut.

Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randi Liambo, menyampaikan keberatannya setelah menerima informasi mengenai surat tertanggal 22 September 2025 bernomor 002/SP/KKBM-AW/IX/2025 yang ditujukan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP LAT Dr. H. Lukman Abunawas serta Yeniyas Latorumo yang mengklaim diri sebagai Ketua Rumpun Masyarakat Adat Wiwirano Routa, dengan perihal klarifikasi tanah adat di Routa.

Menurut Randi, klaim tersebut tidak memiliki legitimasi administratif maupun dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun lahan di Kecamatan Routa yang pernah ditetapkan secara formal sebagai tanah adat, baik berdasarkan hukum adat maupun aturan negara.

“Sepanjang pengetahuan kami, tidak pernah ada proses administrasi terkait tanah adat di Routa. Pemerintah daerah, ATR/BPN, lembaga adat setempat, maupun masyarakat Routa sendiri belum pernah melakukan musyawarah penetapan tanah adat,” ujar Randi saat ditemui di kediamannya di Routa, Senin (08/12/2025).

Randi menjelaskan, secara etika dan tata kelola adat, seharusnya LAT melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat adat dan tokoh-tokoh Tolaki yang hidup dan menetap di Routa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya klaim muncul dari pihak yang dinilainya tidak memahami kondisi sosial dan sejarah masyarakat setempat.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Rumah Sakit Konut, Jaksa Dalami Peran Sainuddin dan Tim PHO

“Saya sudah konfirmasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Tolaki di Routa. Tidak ada pelibatan, tidak ada musyawarah. Yang mengklaim ini justru orang-orang dari luar Routa,” tegasnya.

Randi memaparkan bahwa pengakuan tanah adat memiliki prosedur ketat, mulai dari inventarisasi oleh pemerintah, pengajuan resmi oleh masyarakat adat, verifikasi lapangan, hingga pencatatan dan penerbitan sertifikat hak ulayat. Seluruhnya harus dibangun melalui proses musyawarah dan pelibatan penuh masyarakat setempat.

“Tidak bisa tiba-tiba mengklaim sepihak hanya dengan bermodal surat tanpa kekuatan hukum. Bahkan pemerintah daerah saja mungkin belum pernah dimintai konfirmasi,” ujarnya.

Oplus_16908288

Randi juga menyayangkan sikap LAT dan Yeniyas Latorumo yang langsung menyurati pihak perusahaan tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa koordinasi dengan masyarakat Routa.

Ia menegaskan, sebagian besar persoalan hak masyarakat di wilayah izin PT SCM telah diselesaikan melalui mekanisme kompensasi yang disepakati bersama pemerintah dan warga. Kompensasi tersebut meliputi tanaman damar, kopi, dan tanaman lainnya yang berada di area operasional perusahaan.

“Ketika kami masyarakat Routa memperjuangkan hak kami dulu, kami berjuang sendiri, berdarah-darah dan lelah. Di mana lembaga adat dan saudara Yeniyas Latorumo yang mengklaim sebagai raja atau mokole itu?” kata Randi.

Randi Lambo mengingatkan agar nama Routa tidak dipakai untuk kepentingan tertentu yang justru dapat menimbulkan konflik baru, apalagi tanpa memahami sejarah hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

“Jangan sampai kalian yang membuat masalah, tetapi kami masyarakat Routa yang menanggung akibatnya. Jangan pula mengabaikan keputusan mufakat antara pemerintah dan masyarakat yang sudah ada,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Randi mengimbau seluruh pihak agar tidak keliru memahami status lahan, sebab kesalahan administratif dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.

Baca Juga:  Kunjungi Labkesda Soppeng, Danrem 141 Toddupuli Apresiasi Langkah Bupati Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

“Semua pihak harus sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru di Routa,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!