


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bagian Perizinan memberikan klarifikasi terkait status perizinan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya terkait izin dispensasi penggunaan jalan nasional.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Sandra Zulfikar menyusul adanya kekeliruan informasi yang beredar di media massa pada Rabu, 7 Mei 2025.
Sandra Zulfikar menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat tiga perusahaan tambang nikel di Sultra yang telah mengantongi Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan perlakuan khusus.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
* PT. ST Nickel Resources
* PT. Modern Cahaya Makmur
* PT. Ifishdeco
Lebih lanjut, Sandra memaparkan daftar perusahaan yang saat ini masih dalam tahap pengajuan permohonan izin (on proses). Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:
* PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) (masih melengkapi dokumen persyaratan perizinan)
* PT. Jagat Rayatama (dalam proses)
* PT. Macika Mada Madana (dalam proses)
* PT. Sambas Mineral Mining (dalam proses)
Sandra secara spesifik mengoreksi informasi sebelumnya dengan menyatakan bahwa PT. MCM yang beroperasi di Konawe dan PT. Ifishdeco di Konawe Selatan telah memiliki izin yang memerlukan pemberlakuan jalan khusus. Sementara itu, perusahaan-perusahaan lainnya masih berupaya untuk mendapatkan surat izin dispensasi tersebut.
“PT Jagad Rayatama dan PT Sambas Minerals Mining saat ini sedang berproses untuk memiliki surat izin Dispensasi,” tegas Sandra pada Kamis, (08/05/2025).
Terkait PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Sandra menambahkan bahwa perusahaan tersebut belum mengajukan surat permohonan izin secara resmi.
Namun, PT. WIN telah melakukan konsultasi dengan BPJN Sultra mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan perizinan melalui sistem OSN/OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan).
Atas terjadinya kekeliruan informasi sebelumnya, Sandra menyampaikan permohonan maaf dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status perizinan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
“Kami dari Tim Perizinan BPJN Sultra telah menyampaikan kepada manajemen perusahaan yang belum memiliki Izin Dispensasi dan statusnya masih dalam proses untuk tidak melakukan aktivitas pemuatan pada ruas jalan nasional,” imbau Sandra dengan tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut.
Editor: Redaksi





