

BPK Temukan Aktivitas Tambang di Luar Izin PPKH, Laskar Sultra Desak Penegak Hukum Tindak PT BSJ dan PT TMS
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga melanggar izin pada dua perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ dan PT TMS.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mencatat kedua perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di luar area yang diizinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
PT BSJ teridentifikasi melakukan penambangan di kawasan hutan lindung seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara dengan total produksi penjualan domestik mencapai 1.510.500 ton. Kegiatan tersebut berada di luar ketentuan SK PPKH Nomor SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022.
Sementara itu, PT TMS dilaporkan menggarap kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dengan produksi penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton. Aktivitas tersebut berada di luar SK PPKH Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.
Presidium Laskar Sultra, Israwan, mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Ia menyebut laporan terhadap kedua perusahaan sudah dilayangkan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara semoga membawa angin segar bagi masyarakat, mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Israwan.
Ia juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil pimpinan PT BSJ dan PT TMS untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perusakan hutan lindung.
“Datanya sudah jelas. Tinggal bagaimana Satgas PKH menindak secara tegas dua pimpinan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Israwan menyampaikan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Laskar Sultra berencana mendatangi Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan mereka dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Ia juga menyinggung bahwa beberapa waktu lalu Satgas PKH telah memasang garis polisi di area tambang PT TMS, namun hingga kini belum ada penetapan pelaku utama. Sedangkan PT BSJ, menurutnya, belum tersentuh proses hukum meskipun diduga melakukan pelanggaran signifikan.
“Saya berharap Kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara dapat membawa daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT TMS dan PT BSJ yang melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung,” tutup Israwan.
Laporan: Redaksi

















