Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut, PMII Konawe Berikan Apresiasi dan Minta Kasus Diusut Tuntas

  • Share
PMII Konawe saat menyerahkan bukti tambahan kepada Penyidik Kejari Konawe

Make Image responsive

Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut, PMII Konawe Berikan Apresiasi dan Minta Kasus Diusut Tuntas

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial UY oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mendapat perhatian serius dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe.

PC PMII Konawe mengapresiasi langkah awal Kejari Konawe dalam menetapkan tersangka. Namun demikian, PMII menegaskan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang, sebab mereka meyakini Sekretaris KPU Konawe Utara bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Ketua PC PMII Konawe, Harbiansyah, menyatakan bahwa berdasarkan data dan bukti yang telah dikantongi PMII Konawe serta telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Konawe, terdapat dugaan kuat aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan KPU Konawe Utara.

“Berdasarkan data yang kami miliki dan telah kami serahkan ke Kejari Konawe, kami menduga terdapat aliran dana dari Sekretaris KPUD Konawe Utara kepada beberapa pihak,” tegas Harbiansyah.

Adapun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain:

Kasubag KUL KPUD Konawe Utara berinisial I, diduga menerima transfer sebesar Rp87.000.000;

Ketua Komisioner KPU Konawe Utara berinisial M, diduga menerima transfer sebesar Rp30.800.000;

Anggota Komisioner berinisial H, diduga menerima transfer sebesar Rp5.000.000;

Anggota Komisioner berinisial E, diduga menerima transfer sebesar Rp10.000.000;

Anggota Komisioner berinisial N, diduga menerima transfer sebesar Rp5.000.000;

Anggota Komisioner berinisial E, diduga menerima transfer sebesar Rp12.000.000.

PMII Konawe menilai, dugaan aliran dana tersebut semakin menguatkan indikasi bahwa praktik korupsi dana hibah KPU Konawe Utara dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu aktor.

Baca Juga:  Disdikbud Konawe Musnahkan 2.294 Blangko Ijazah, DPRD Konawe Berikan Apresiasi

Oleh karena itu, PMII menegaskan tidak adil apabila hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami berharap Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara bisa terbuka dan ‘bernyanyi’ di persidangan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, baik yang memerintahkan, mengetahui, maupun yang turut menikmati aliran dana tersebut,” lanjut Harbiansyah.

PC PMII Konawe juga mendesak Kejaksaan Negeri Konawe agar tidak berhenti pada satu tersangka dan segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana, guna menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami menolak jika sekretaris dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutup Harbiansyah.

PMII Konawe menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPUD Konawe Utara hingga tuntas. Bahkan, mereka siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Diketahui, UY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share