

Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas, Polda Sultra Limpahkan Tersangka ke JPU
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara secara resmi melimpahkan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, yang ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi. Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan tersangka yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif pada saat kejadian.
Laporan: Redaksi

















