Empat Gerai Indomaret di Kendari Belum Berizin, Kadin Desak Wali Kota Lakukan Penutupan Sementara

  • Share
Ketgam Satgas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari bersama pegawai Indomaret. Foto: Istimewa 

Make Image responsive
Make Image responsive

Empat Gerai Indomaret di Kendari Belum Berizin, Kadin Desak Wali Kota Lakukan Penutupan Sementara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari melalui Satuan Tugas (Satgas) Tertib Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat empat gerai Indomaret di Kota Kendari yang belum melengkapi perizinan usaha, namun tetap beroperasi secara normal.

Menyikapi kondisi tersebut, Kadin Kota Kendari mendesak Wali Kota Kendari agar segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas operasional keempat gerai tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi lapangan yang dilakukan Satgas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Kendari.

Dalam RDPU tersebut, disepakati bahwa pihak Indomaret diarahkan untuk melakukan penutupan sementara sembari mengurus kelengkapan izin usaha.
Namun demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.

Keempat gerai Indomaret yang dimaksud masih beroperasi seperti biasa. Bahkan, sejumlah karyawan di gerai tersebut mengaku tidak mengetahui adanya keputusan RDPU yang mewajibkan penutupan sementara.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Kadin Kota Kendari menilai penertiban dunia usaha merupakan tanggung jawab bersama guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga iklim usaha yang adil dan sehat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari, Andry Togala, menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh dinas teknis terkait.

Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pihak pengelola gerai untuk menghentikan sementara operasional, mengingat perizinan belum sepenuhnya dipenuhi.

“Kami memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pihak Indomaret untuk menutup sementara empat gerai tersebut dan segera mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” tegas Andry Togala, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:  Terima Kasih Donatur dan Pekurban di THK Dompet Dhuafa

Ia juga menegaskan, apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, dirinya sebagai putra daerah siap menghimpun kekuatan besar untuk melakukan aksi terbuka sebagai bentuk dorongan agar aturan ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

Selain persoalan perizinan, Kadin Kota Kendari juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni adanya ketidaksesuaian antara disposisi Wali Kota Kendari dengan jumlah gerai Indomaret yang beroperasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Wali Kota Kendari hanya mengeluarkan satu disposisi dari sepuluh pengajuan pembukaan gerai Indomaret reguler oleh PT Indomarco. Namun di lapangan, diduga telah beroperasi sembilan gerai tambahan tanpa adanya persetujuan atau disposisi resmi.

Kadin Kota Kendari menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan guna menjaga kepastian hukum, melindungi pelaku usaha lokal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Kendari. (**)

Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!