JMSI Sultra Somasi Pemilik Akun TikTok @eRBeBersuara, Tuding Media Anggota “Abal-abal” dan Penyebar Hoaks

  • Share
Surat Somasi JMSI Sultra

Make Image responsive

JMSI Sultra Somasi Pemilik Akun TikTok @eRBeBersuara, Tuding Media Anggota “Abal-abal” dan Penyebar Hoaks

SUARASULTRA COM | KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026).

Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara, tempat pemilik akun TikTok tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra. Surat somasi diterima oleh salah seorang staf Dispar Sultra dan diletakkan di meja pelayanan, lantaran Kepala Dinas beserta sejumlah pegawai lainnya sedang berada di luar kantor.

Somasi dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok @eRBeBersuara, yang diketahui dimiliki oleh Ridwan Badallah, yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pemilik akun tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan label, penilaian, maupun vonis sepihak terhadap media massa.

“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, yang merupakan media resmi dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sulawesi Tenggara, sebagai media ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme jurnalistik yang sah,” tegas Adhi.

Menurut JMSI Sultra, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar dan bersifat menghakimi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian immateril maupun materil, serta mencederai kehormatan dan reputasi media anggota JMSI Sultra, sekaligus organisasi JMSI secara kelembagaan.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilik akun TikTok tersebut merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan, Kasus Perkelahian Dua Siswi SMAN 1 Wawotobi Berakhir Damai

Dengan latar belakang tersebut, yang bersangkutan dinilai memahami ketentuan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta etika komunikasi publik.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang digital memiliki dampak luas dan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, seharusnya disampaikan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

JMSI Sultra menilai tindakan tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 433 dan 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.

Dalam somasi tersebut, JMSI Sultra menuntut agar pemilik akun TikTok @eRBeBersuara:

Menghapus seluruh konten yang memuat pernyataan atau tuduhan bahwa media anggota JMSI Sultra merupakan media “abal-abal” dan/atau penyebar hoaks.
Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok yang sama secara proporsional, jelas, dan tidak multitafsir.

Tidak mengulangi pernyataan atau tindakan serupa yang berpotensi mencemarkan nama baik media dan organisasi pers di kemudian hari.

JMSI Sultra menegaskan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!