Pemprov Sultra Perpanjang Izin Tambang Batu Gamping di Pulau Senja hingga 2030

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Pemprov Sultra Perpanjang Izin Tambang Batu Gamping di Pulau Senja hingga 2030

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping kepada dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Senja dan kawasan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026).

Dua perusahaan dimaksud yakni CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Keduanya memperoleh perpanjangan izin hingga tahun 2030, setelah izin tambang sebelumnya berakhir pada 2025.

Berdasarkan penelusuran data pada Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perpanjangan izin tambang batu gamping milik PT CKS tercatat berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas konsesi mencapai 122 hektare.

Sementara itu, data peta kawasan dan luasan konsesi milik CV Ramadhan Moramo hingga kini belum ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, meskipun izin perpanjangan telah diterbitkan oleh Pemprov Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa CV Ramadhan Moramo saat ini tengah mengajukan pembaruan data perpanjangan IUP di MODI. Sebelum diperpanjang, perusahaan tersebut tercatat memiliki konsesi tambang di Pulau Senja seluas 11 hektare.

“Kalau nanti pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal,” kata Hasbullah, dikutip dari Matalokal.com.

Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa rekomendasi perpanjangan izin tambang diberikan berdasarkan kesesuaian dengan tata ruang wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Ia menyebutkan bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika, dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel, tidak ditetapkan sebagai kawasan wisata, melainkan sebagai ruang pertambangan.

Baca Juga:  Ribuan Tenaga Honorer Aktif di Konawe Ultimatum Pemda: Siap Gelar Aksi Besar Jika SK Tak Kunjung Terbit

“Ketika izin itu diterbitkan, berarti sudah ada persetujuan kesesuaian tata ruang. Dalam RTRW lama Konawe Selatan, wilayah tersebut secara dokumen ditetapkan sebagai lokasi pertambangan, bukan kawasan wisata,” tegasnya.

Selain PT CKS dan CV Ramadhan Moramo, Hasbullah juga menyebutkan masih terdapat perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut yakni PT Hoffmen Energi Perkasa dengan dua izin tambang seluas 19,56 hektare yang akan berakhir Juni 2026 dan 18 hektare yang berakhir 2030. Perusahaan tambang batu tersebut mengantongi IUP sejak 2015.

Pemprov Sultra menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan izin pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang dan administrasi perizinan di tingkat pusat.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share