Obor Sultra Peringatkan Kejati Sultra Usut Dugaan Gratifikasi Karutan Kendari dan Aliran Dana Tambang

  • Share
Ketua Obor Sultra, Firmansyah

Make Image responsive
Make Image responsive

Obor Sultra Peringatkan Kejati Sultra Usut Dugaan Gratifikasi Karutan Kendari dan Aliran Dana Tambang

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Organisasi Arus Bawa Sulawesi Tenggara (Obor Sultra) melayangkan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik gratifikasi yang menyeret Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari berinisial RNU, Minggu (25/1/2026).

Obor Sultra mengungkapkan indikasi adanya dugaan pemberian sejumlah unit kendaraan dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH kepada Karutan Kendari. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi serius yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketua Umum Obor Sultra, Firmansyah, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ketika seorang narapidana kasus korupsi diduga dapat memberikan fasilitas kepada pejabat rutan, publik patut bertanya: hukum sedang ditegakkan atau justru sedang diperjualbelikan?” tegas Firmansyah dikutip Terakata.co.

Ia menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik tersebut juga dinilai menciptakan ketidakadilan struktural dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Tak hanya menyoroti persoalan di lingkungan rutan, Obor Sultra juga mengungkap dugaan adanya aliran dana atau royalti dari aktivitas pertambangan bermasalah di Kabupaten Kolaka Utara yang diduga melibatkan YPH. Jika dugaan tersebut terbukti, Firmansyah menilai perbuatan itu sebagai kejahatan serius terhadap hak-hak rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika ada pihak yang mengeruk keuntungan pribadi dari tambang bermasalah, maka itu adalah perampokan hak publik secara sistematis,” ujarnya.

Baca Juga:  Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Mataiwoi-Puosu Mulai Dikerjakan, Warga: Alhamdulillah

Menurutnya, Kejati Sultra kini berada di persimpangan kepercayaan publik. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dua dugaan kasus tersebut akan menjadi penentu apakah hukum masih memiliki wibawa atau justru tunduk pada kekuasaan dan uang.

“Kejati Sultra tidak boleh ragu. Jika aparat rutan maupun aktor tambang yang diduga terlibat tidak segera dipanggil dan diperiksa, maka publik berhak menduga adanya pembiaran atau bahkan perlindungan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Obor Sultra memastikan akan mengonsolidasikan gerakan massa, melaporkan dugaan kasus tersebut secara resmi, serta mengawal setiap tahapan proses hukum agar berjalan transparan dan terbuka ke publik.

“Jika hukum tidak bergerak, maka rakyat yang akan menggerakkannya. Kami siap turun ke jalan untuk memastikan keadilan tidak dikubur oleh kekuasaan,” pungkas Firmansyah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share