

Pemuda di Kendari Diamankan Polisi karena Bawa Badik Tanpa Izin
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial S (20) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.
Pemuda yang berdomisili di Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari tersebut diamankan pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu bengkel (workshop) di Kelurahan Abeli, Kecamatan Puuwatu.
“Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan seorang pria di depan sebuah workshop. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga setempat, ditemukan satu bilah senjata tajam,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (25/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Badik tersebut disimpan di dalam jok motor. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari. Penyidik juga telah mengamankan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, AKP Welliwanto mengungkapkan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap motif serta tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ardi
















