

Tim Buser77 Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Kadia, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang pemuda berinisial F (22).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban baru menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah jaket, serta seekor ayam.
Di sekitar lokasi kejadian, korban sempat mencurigai dua anak yang terlihat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kecurigaan itu kembali menguat keesokan harinya, saat korban melihat dua anak yang sama berada di lokasi sekitar.
Merasa yakin, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y. Dalam menjalankan aksinya, AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara Y bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan aksi berjalan lancar.
Tak hanya itu, kedua terduga pelaku juga mengaku bahwa handphone hasil curian sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk menebus handphone milik teman mereka yang sebelumnya digadaikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam.
Mengingat kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Ardi
















