Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Bebas Hauling Malam Hari di Kota Kendari

  • Share
Aktivis Hauling PT ST Nikel Resource di Kota Kendari.

Make Image responsive
Make Image responsive

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Bebas Hauling Malam Hari di Kota Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT ST Nickel Resources kembali melakukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan (hauling) ore nikel pada Sabtu (31/1/2026) dini hari menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berlokasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Desa Dinggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Dalam proses pengangkutan ore nikel, PT ST Nickel Resources menggunakan dump truk enam roda yang leluasa melintasi sejumlah ruas jalan lintas kewenangan.

Sedikitnya terdapat empat ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut, mulai dari jalan kabupaten di wilayah Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izin penggunaannya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir dump truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources, aktivitas pemuatan dimulai sejak malam hari dengan sistem dua kali perjalanan (ret) untuk setiap truk.

“Mulai tadi malam kami muat. Sekitar 100 truk lebih, masing-masing dua kali pulang pergi,” ujar sopir tersebut.

Ia menjelaskan rute yang dilalui armada hauling dimulai dari Kabupaten Konawe, masuk wilayah Kota Kendari melalui Kecamatan Puuwatu, kemudian menuju Abeli Dalam, melintasi kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, By Pass, Pasar Baru, Pasar Anduonohu, hingga tiba di Jetty PT TAS.

“Tidak ada yang arahkan, saya hanya ikuti truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.

Sopir tersebut juga mengakui bahwa muatan ore nikel di lokasi tambang PT ST Nickel Resources tidak ditimbang. Penimbangan baru dilakukan setelah tiba di Jetty PT TAS.

Baca Juga:  Sikapi Potensi Penyebaran Covid-19, Ini Imbauan Kadis Dikbud Konawe Kepada Seluruh Kepala Sekolah

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resources, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di Jetty PT TAS, muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya.

Dokumen Timbangan

Ia juga mengaku dibekali surat jalan sebagai kelengkapan administrasi saat melakukan pengangkutan ore nikel.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, sebelumnya pada 24 Desember 2025 menyampaikan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir, PT ST Nickel Resources sementara mengurus. Perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.

Namun, saat dimintai konfirmasi terbaru terkait perkembangan izin dispensasi jalan, Rajulan yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, panggilan WhatsApp, SMS, hingga telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Febri Malaka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan respons atas konfirmasi media ini.

Diketahui, aktivitas hauling malam hari PT ST Nickel Resources telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik, bahkan penolakan dari masyarakat melalui aksi pemalangan jalan.

DPRD Sultra sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Selain itu, Dinas Perhubungan Sultra bersama tim terpadu disebut telah beberapa kali memberikan teguran kepada perusahaan.

Aktivitas hauling ini juga disorot lantaran pernah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan dump truk PT ST Nickel Resources dengan pengendara sepeda motor pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Selain persoalan keselamatan, aktivitas pengangkutan ore nikel juga disorot dari sisi regulasi.

Baca Juga:  Wabup Butur Pimpin Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor yang menyediakan jasa pengangkutan, termasuk kegiatan hauling di wilayah pertambangan, wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan IUJP pihak ketiga.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!