Pemda Konawe Genjot Investasi Lewat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS

  • Share
Kepala Bidang Kebijakan Penanaman Modal, Mulyadin, S.Sos

Make Image responsive
Make Image responsive

Pemda Konawe Genjot Investasi Lewat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe terus menggenjot percepatan perizinan usaha dengan mengoptimalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Skema ini diyakini mampu memangkas birokrasi sekaligus membuka kran investasi di daerah.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Hilirisasi BKPM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe, Muhammad Palaiman, S.Sos., MT, melalui Kepala Bidang Kebijakan Penanaman Modal, Mulyadin, S.Sos., mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penataan sistem perizinan agar lebih sederhana, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurut Mulyadin, aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan, berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Skema perizinan berbasis risiko ini berlaku untuk seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar.

“Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perizinan berbasis risiko mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sementara itu, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  LP KPK Mengajukan Gugatan ke Komisi Informasi Publik Sultra

Lebih lanjut, Mulyadin menegaskan bahwa sistem OSS dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit, sekaligus mempercepat proses perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Konawe.

“Melalui OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Hal ini tentu memudahkan masyarakat karena pengurusan izin usaha dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.

DPMPTSP Konawe juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengurusan perizinan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan sistem digital.

“Kami siap membantu dan mendampingi masyarakat agar seluruh pelaku usaha di Konawe memiliki legalitas usaha yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong masuknya investasi, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!