LP KPK Mengajukan Gugatan ke Komisi Informasi Publik Sultra

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – LP-KPK Komda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sultra.

Diketahui, LP- KPK bisa melakukan tupoksinya sebagai Lembaga Sosial Control dengan Visi Misi Mengungkap Fakta dibalik data, Kamis 14 September 2023.

LP – KPK adalah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Sulawesi Tenggara yang selalu aktif memantau kinerja para pejabat d pemerintahan dan lembaga.

Pada kesempatan itu, LP-KPK sebagai pemohon dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 13 Desa se – Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Namun, pada tahap sidang legal standing pemeriksaan awal, Kamis (7/9/2023), termohon tidak hadir di persidangan, ketua majelis hanya memeriksa kelengkapan dari pemohon.

Selanjutnya, sidang kedua digelar hari ini Kamis 14 September 2023 sebagai tindak lanjut sidang pertama sekaligus memastikan kembali agenda pemeriksaan awal legal standing sebagai syarat sah dalam kelengkapan termohon.

Sidang ini di bagi dua tahap, sidang pertama yang di pimpin oleh
Ketua Majelis Yustina fendrita, S.Sos, MPPP, M.Si, Anggota Majelis Hasmansyah umar, SH dan Sukryaman Suwandi, S.Sos dengan Panitera Siti Salma. S.S.

Sementara dari pihak Termohon dihadiri Desa Lawey, Lamongupa, Purau, Batu Mea.

Pada sidang kedua penyelesaian Sengketa Informasi Publik tahap kedua dipimpin Ketua Majelis Rahmawati, S. Pd, MA didampingi Anggota Majelis Sukryaman Suwandi, S,Sos, dan A.Ulil Amri, S,Sos, serta Panitera Pengganti Tri Rahmat Fajar, S. I, Kom.

Sedangkan termohon yang hadir yakni Desa Tumburano, Wawouso, Tombaone, Tongalere, Donggalaea, Tepolawa. Dari 13 termohon, 3 desa diantaranya tidak hadir yaitu Desa Lampeapi Baru, Tapumbatu dan Desa Baho Puwulu.

“Pememeriksa identitas pemohon dan termohon ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” kata Majelis.
.
“Karena pemohon sudah melakukan tahap pemeriksaan( legal standing) pada sidang pertama dan termohon tidak hadir jadi sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini untuk pemeriksaan legalitas termohon,” sambungnya.

Baca Juga:  Meriahkan Peringatan Evakuasi Masyarakat Asinua - Uluiwoi ke 66 tahun 2022, Panitia Gelar Sejumlah Kegiatan Olahraga

Setelah sidang pemeriksaan legal standing, beberapa kepala desa mengajukan penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan desa dan pelaporan desa, sekaligus meminta Komisi Informasi Publik (KIP) Sultra dan pemohon memberikan masukan serta solusi penyelesaian.

Selanjutnya ketua majelis skorsing sidang untuk ditunda pekan depan dengan agenda mediasi kedua belah pihak baik itu pemohon maupun termohon.

Laporan: Andri

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share