Dua Pekan Berlalu, Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

  • Share
Gambar Ilustrasi Penganiayaan

Make Image responsive
Make Image responsive

Dua Pekan Berlalu, Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

 

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua pekan pasca insiden penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Selasa, 3 Februari 2026, para terduga pelaku belum juga diamankan, meski laporan resmi telah diterima kepolisian dan identitas pelaku disebut telah dikantongi.

Lambannya proses penegakan hukum ini menuai sorotan publik, terlebih setelah muncul keterangan bahwa upaya penangkapan terkendala karena para terduga pelaku berada di wilayah yang diklaim sebagai “zona merah”.

Salah satu korban, MA (28), mengaku kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian. Ia menyebut alasan tersebut disampaikan langsung oleh seorang petugas Polresta Kendari saat dirinya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus.

Menurut MA, dalih tersebut tidak sejalan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

“Kami sebagai korban masih menjalani perawatan dan trauma, sementara para pelaku bebas berkeliaran. Kalau alasan zona merah dijadikan penghambat, lalu di mana jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat?” ujarnya.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 13, tanpa pengecualian wilayah.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai hukum acara pidana.

Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan adanya wilayah yang tidak tersentuh penegakan hukum.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Baca Juga:  Harmin Ramba Dampingi PJ Gubernur Cek Persiapan Peresmian Bendungan Ameroro

Seorang sekuriti berinisial R diduga melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap tiga karyawan Rich Club Kendari, masing-masing IR (21), IB (25), dan MA (28).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat para korban berada di area parkiran usai jam kerja. Tanpa sebab yang jelas, R diduga menyerang IB menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu menikam IR.

Ketika MA berusaha melerai, pelaku kembali mengancam menggunakan katapel beranak panah dan mengejar MA hingga ke lorong samping gedung.

Situasi sempat mereda, namun kembali memanas setelah empat orang yang diduga rekan pelaku datang dan melakukan pengeroyokan terhadap MA sebelum akhirnya melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit yang berbeda.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari dan kini ditangani oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Namun hingga dua pekan berlalu, belum ada satu pun terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Mandeknya penanganan perkara ini kian menguatkan kritik publik terhadap efektivitas dan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya ketika alasan “zona merah” dijadikan dalih.

Para korban pun mendesak kepolisian segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan para terduga pelaku, guna menegaskan bahwa tidak ada satu pun wilayah yang menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan. (**)

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!