Pakai Uang Proyek Rp95 Juta untuk Bermain Judol, Pria di Kendari Diringkus Polisi

  • Share
Ketgam : Terduga pelaku IA yang diamankan polisi.

Make Image responsive
Make Image responsive

Pakai Uang Proyek Rp95 Juta untuk Bermain Judol, Pria di Kendari Diringkus Polisi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial IA (35) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp95 juta.

Uang yang diketahui milik PT Swarna Dwipa Property itu diduga habis digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Kendari, pada Rabu (4/2/2026), sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau
membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah resmi diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Welliwanto kepada wartawan.

Menurut Kasat Reskrim, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Agustus 2025.

Kasus ini bermula ketika IA menerima kepercayaan dari PT Swarna Dwipa Property untuk mengerjakan pemasangan dinding kaca dan jendela kantor perusahaan. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan, meski dana telah dicairkan sepenuhnya.

Dana proyek tersebut ditransfer ke rekening pelaku dalam tiga tahap. Transfer pertama senilai Rp75 juta dilakukan pada 2 April 2023, disusul Rp15 juta pada 8 April 2023, dan Rp5 juta pada 18 April 2023. Total dana yang diterima pelaku mencapai Rp95 juta.

Bukannya digunakan untuk mengerjakan proyek di kantor PT Swarna Dwipa Property yang beralamat di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, uang tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dana proyek itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk judi online dan kepentingan pribadi,” jelas AKP Welliwanto.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan RD-FPK, Warga Routa Potong Satu Ekor Sapi

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!