Diduga Tanpa AMDAL, Galangan Kapal di Konawe Selatan Jadi Sorotan 

  • Share
Galangan Kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT TMN), yang berlokasi di Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tanpa AMDAL, Galangan Kapal di Konawe Selatan Jadi Sorotan 

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perusahaan galangan kapal, PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT TMN), yang berlokasi di Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan.

Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin AMDAL sebagaimana disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra).

Aktivitas pengerukan dan penimbunan kawasan pesisir pantai yang dilakukan PT TMN diduga telah menimbulkan kerusakan cukup parah terhadap ekosistem laut dan pesisir di wilayah tersebut.

Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara terkait legalitas lingkungan PT TMN.

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami terima, perusahaan galangan kapal PT TMN belum tercatat atau tidak memiliki izin AMDAL,” ujar Nurlan.

Atas temuan tersebut, LSM LPMT Sultra mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah I Kendari, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Perusahaan skala besar yang melakukan kegiatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin AMDAL jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nurlan.

Untuk diketahui, setiap perusahaan skala besar yang aktivitas operasionalnya berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup diwajibkan memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan Hidup.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa izin AMDAL dinilai melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, AMDAL merupakan persyaratan wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga:  Generasi Z Rusdianto Resmi Terbentuk, Slogan Bangkit Bergerak Menang

Tanpa dokumen AMDAL, suatu kegiatan usaha dinyatakan tidak layak secara lingkungan dan berpotensi melanggar hukum dengan konsekuensi berupa sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin.

Sementara itu, sanksi pidana dan perdata dapat dikenakan apabila pengabaian dokumen lingkungan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa dasar AMDAL juga dapat terancam pidana penjara dan denda.

 

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!