
KIP Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bombana, Nilai Pengamanan Aksi Tak Humanis
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan arogansi dalam proses pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Bombana yang dinilai tidak profesional, represif, dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, menyatakan bahwa sikap aparat di lapangan mencerminkan kegagalan kepemimpinan Kapolres Bombana dalam mengendalikan situasi keamanan secara humanis dan persuasif.
Menurutnya, pengamanan aksi yang seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis justru berubah menjadi tindakan intimidatif yang memicu ketegangan dan eskalasi konflik.
“Kami mengecam keras tindakan arogansi Kapolres Bombana dalam mengawal aksi unjuk rasa. Ini menunjukkan kegagalan dalam memahami dinamika sosial masyarakat Bombana yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional,” tegas Harbiansyah.
Selain itu, KIP Sultra juga menyoroti kinerja Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Bombana yang dinilai tidak mampu membaca, memetakan, dan menganalisis situasi psikologis serta dinamika sosial masyarakat.
Lemahnya analisis intelijen disebut berdampak pada kegagalan aparat dalam mengantisipasi potensi eskalasi, sehingga pendekatan yang digunakan dinilai cenderung koersif.
“Kasat Intel seharusnya menjadi mata dan telinga institusi dalam membaca situasi sosial dan memberikan rekomendasi taktis yang tepat. Namun dalam peristiwa ini, kami menilai fungsi strategis tersebut tidak berjalan optimal,” lanjutnya.
Menurut KIP Sultra, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen keamanan dan koordinasi internal di tubuh Polres Bombana. Dampaknya tidak hanya pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
KIP Sultra menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, aparat kepolisian dinilai wajib menjamin rasa aman dan melindungi hak warga negara, bukan sebaliknya.
Atas dasar itu, KIP Sultra menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Sultra, yakni:
Mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya karena dianggap gagal memimpin pengamanan secara profesional dan humanis.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kasat Intelkam Polres Bombana.
Memerintahkan Propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan transparan dan akuntabel terhadap seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan aksi.
Menjamin pengamanan aksi ke depan dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
KIP Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya sikap dan langkah konkret dari Polda Sultra, demi terwujudnya iklim demokrasi yang sehat, aman, dan bermartabat di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Ardi
















