DPRD Konawe Fasilitasi RDP Sengketa Agunan Nasabah dengan BRI, Komisi III Dorong Solusi Pengembalian Hak

  • Share
Ketua Komisi III DPRD Konawe, H.A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si didampingi Jemi Syafrul Imran, SE saat memimpin RDP.

Make Image responsive

DPRD Konawe Fasilitasi RDP Sengketa Agunan Nasabah dengan BRI, Komisi III Dorong Solusi Pengembalian Hak

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lelang agunan milik seorang nasabah Bank BRI Unit Unaaha, Selasa, 24 Februari 2026.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota Komisi III, Jemi Syafrul Imran, SE.

Turut hadir dalam forum itu Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, KPKNL, PB HAM, serta unsur Pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal ini Asisten III Setda Konawe serta nasabah Napisa beserta keluarga.

Suasana Rapat Dengar Pendapat

Rapat digelar menyusul pengaduan Hafisah, warga Kecamatan Onembute, yang mengaku menjadi korban atas proses lelang agunan berupa sertifikat dan rumah tinggal miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari (KPKNL).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa agunan dimaksud telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.

Napisa menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan. Ia juga menyatakan telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut, namun proses lelang telah lebih dahulu dilaksanakan.

Peserta RDP

Menurut pengakuannya, upaya komunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi konkret, sehingga dirinya meminta fasilitasi DPRD sebagai wakil rakyat.

Usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa forum tersebut telah menghasilkan titik terang.

DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak Napisa, pemenang lelang, dan BRI Unit Unaaha serta OJK guna mencari penyelesaian terbaik.

Baca Juga:  Sebut Ada Pelanggaran Hukum, Cakades Pudonggala Utama Tolak Hasil Pilkades

“Sudah ada solusi. Insya Allah Ibu Napisa berpeluang untuk mendapatkan kembali agunannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Pihak Pemohon RDP

Ginal menegaskan bahwa secara hubungan hukum, nasabah berinteraksi langsung dengan pihak bank, bukan dengan pemenang lelang. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab penyelesaian berada pada pihak perbankan.

“Untuk pemenang lelang itu menjadi tanggung jawab Bank BRI. Kami akan memastikan proses mediasi berjalan dengan adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi warga yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.

“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak membantu memperjuangkan hak-hak warga,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share