Bupati Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Rp34 Ribu untuk Beras Medium dan Rp37 Ribu Premium

  • Share
Surat Keputusan Bupati Konawe Tentang Zakat Fitrah 1447 Hijriah 2026 Masehi

Make Image responsive

Bupati Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Rp34 Ribu untuk Beras Medium dan Rp37 Ribu Premium

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan tersebut ditetapkan di Unaaha pada 25 Februari 2026, setelah melalui rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, Ketua BAZNAS Konawe, Ketua MUI Konawe, serta para ulama dan tokoh agama Islam pada 23 Februari 2026.

Dalam keputusan itu, Bupati Konawe menetapkan bahwa zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe berupa makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, besarannya disesuaikan dengan harga rata-rata beras di seluruh kecamatan di Konawe, yakni:

Rp34.000 per orang bagi yang mengonsumsi beras medium.
Rp37.000 per orang bagi yang mengonsumsi beras premium.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan berupa beras sebanyak 7,5 ons atau setara 3/4 liter per orang per hari.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp10.000 per orang per hari atau disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Dalam keputusan tersebut juga diatur mekanisme pengelolaan zakat. Amil zakat fitrah dan fidyah terdiri atas imam masjid, imam desa/kelurahan, tokoh agama Islam, serta BAZNAS Kabupaten Konawe.

Kewenangan pengangkatan amil di tingkat desa dan kelurahan dilimpahkan kepada lurah dan kepala desa, dengan verifikasi oleh camat dan Kepala KUA setempat.

Amil zakat yang menerima dan mengelola zakat fitrah serta fidyah wajib melakukan pencatatan atau registrasi dalam buku zakat yang disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga:  Jum'at Barokah Tingkat Kecamatan, Wujud Budaya Gotong Royong

Kepala desa dan lurah bersama UPZ juga diminta menginventarisasi warga yang berhak menerima zakat (mustahik) di wilayah masing-masing agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.

Adapun pembagian zakat fitrah ditetapkan dengan rincian:

80 persen untuk mustahik fakir, miskin, orang tua jompo, dan janda tua.
20 persen untuk amil (amil langsung).

Khusus fidyah, amil diwajibkan menyetorkan dana yang terkumpul ke rekening Bank Muamalat Nomor 8250012858 atas nama BAZNAS Konawe.

Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Kepala KUA, camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penerimaan serta pendistribusian zakat fitrah.

Hasil pelaksanaan wajib dilaporkan kepada BAZNAS Kabupaten Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share