LSM GMBI Sultra Soroti Aktivitas PT SGHI di Konsel, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Bertahun-tahun

  • Share
Limbah milik PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) di Kabupaten Konawe Selatan.

Make Image responsive
Make Image responsive

LSM GMBI Sultra Soroti Aktivitas PT SGHI di Konsel, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Bertahun-tahun

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) yang berada di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali menjadi sorotan publik.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah ban bekas tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Sebelumnya, perusahaan tersebut juga sempat terseret kasus kebakaran hebat yang mengakibatkan korban jiwa. Namun, hingga kini perkembangan penanganan kasus tersebut tidak lagi terdengar ke publik, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan pengolahan limbah ban bekas kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing asal China yang dikenal dengan nama Mr. Wang.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menilai adanya dugaan pembiaran dari sejumlah pihak terkait terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Menurutnya, instansi yang diduga mengetahui aktivitas tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemerintah Kecamatan Konda, Pemerintah Desa Lebo Jaya, hingga aparat Kepolisian Sektor Konda.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengolahan minyak dalam skala besar. Namun kami tidak melihat adanya penerapan standar keselamatan kerja maupun kejelasan terkait izin operasional,” ujar Hendra Jaya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, proses pembakaran ban bekas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pembakaran ban bekas dapat mencemari udara dalam radius yang cukup luas. Asap yang dihasilkan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia beracun seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, hingga senyawa hidrokarbon aromatik polisiklik,” jelasnya.

Baca Juga:  Putus Rantai Penularan Covid-19, PMI Konawe Membagikan Masker Gratis

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, lahan tempat berdirinya PT SGHI disebut-sebut merupakan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Atas kondisi tersebut, LSM GMBI Sultra mendesak Polres Kendari untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya sempat diproses di kepolisian.

“Kami meminta pihak Polres Kendari yang menangani kasus ini untuk transparan kepada publik, sudah sejauh mana proses penanganannya,” tegas Hendra.

LSM GMBI Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk segera menghentikan aktivitas PT SGHI jika terbukti tidak memiliki izin lengkap.

“Kami menduga ada indikasi kongkalikong di balik aktivitas perusahaan ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin yang jelas, namun seolah dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share