

Karang Taruna Lalomerui Bantah Tudingan “Save Routa”, Tegaskan Kontribusi PT SCM
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa yang belakangan dikritik oleh kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa” menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda setempat.
Setelah sebelumnya bantahan disampaikan oleh sejumlah aktivis, kini Karang Taruna Desa Lalomerui turut menyatakan sikap tegas terkait keberadaan perusahaan tambang tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (19/03/2026).
Ketua Karang Taruna Lalomerui, Aspin Latumbanga, menilai tudingan yang dilayangkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi masyarakat lingkar tambang.
“Kelompok yang mengatasnamakan Save Routa itu tidak mewakili kami masyarakat lingkar tambang. Apa yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta,” tegas Aspin dalam keterangan resminya.
Aspin menjelaskan, sejak hampir dua tahun beroperasi di Routa, PT SCM dinilai telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di Desa Lalomerui.
Menurut Aspin, perubahan kondisi wilayah tersebut cukup signifikan dibandingkan sebelum kehadiran perusahaan.
“Kalau ada yang mengatakan SCM tidak membawa manfaat, itu karena kurangnya informasi yang benar sehingga narasi yang berkembang menjadi bias,” ujarnya.
Ia memaparkan, kontribusi perusahaan meliputi pembangunan infrastruktur jalan, bantuan alat pertanian, program beasiswa, penyediaan listrik, hingga pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, sarana kesehatan, dan tempat ibadah.
Selain itu, PT SCM juga disebut memberikan dukungan kepada mahasiswa melalui penyediaan sekretariat di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Aspin menambahkan, perusahaan juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk dengan membangun kantor di tengah permukiman warga guna mempermudah akses.
Terkait isu transparansi, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, perusahaan telah menggelar pemaparan terbuka terkait dana program pemberdayaan (RIPPM) yang dihadiri masyarakat dan pemerintah daerah.
“Keterbukaan seperti apa lagi yang diminta? Ini bukan soal perusahaan tidak transparan, tetapi ada pihak yang tidak mau menerima fakta,” katanya.
Menanggapi desakan pembangunan smelter nikel (RKEF), Aspin menilai hal tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah, termasuk kebijakan moratorium dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Aspin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang daerah.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Routa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu.
Laporan: Redaksi


















