

Polemik Transportasi Bandara Halu Oleo Memanas, APH Desak RDP dan Audit Koperasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik layanan jasa transportasi di Bandara Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, kian memanas dan menuai sorotan dari berbagai pihak.
Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Bottom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan RDP sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terealisasi.
“Kami mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP. Ini persoalan kerakyatan yang harus segera menemukan titik terang,” tegas Malik.
Ia menilai, pengelolaan transportasi di Bandara Halu Oleo seharusnya memberikan ruang bagi berbagai aplikator transportasi daring agar masyarakat memiliki pilihan layanan.
“Kalau memang ingin melakukan perbaikan, jangan hanya satu aplikator yang diajak bekerja sama. Harusnya semua aplikator diberi kesempatan agar pengguna jasa punya alternatif,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan bandara di daerah lain yang umumnya membuka akses bagi berbagai layanan transportasi online.
“Kenapa di Bandara Halu Oleo hanya satu aplikator? Ini terkesan monopoli dan berpotensi membuat tarif tidak terkendali,” tambahnya.
APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diabaikan oleh wakil rakyat, mengingat Bandara Halu Oleo merupakan salah satu wajah daerah di mata publik.
“Bandara ini adalah wajah Sultra. DPRD harus segera bertindak dan mengeluarkan rekomendasi agar semua aplikator bisa beroperasi,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, juga telah memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan dan berjanji akan meninjau langsung permasalahan yang ada.
“Sudah ada laporan, nanti kita cek di mana kendalanya. Kalau memang tidak sesuai, akan kita sesuaikan,” ujar mantan Pangdam Hasanuddin itu.
Sorotan serupa juga datang dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra. Organisasi ini menilai pengelolaan transportasi oleh koperasi di Bandara Halu Oleo perlu ditinjau ulang, bahkan diduga sarat praktik yang merugikan.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait pungutan kepada sopir yang ingin bergabung dalam koperasi, yakni biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta dan iuran bulanan Rp500 ribu.
“Selain itu, kami juga mendapat informasi tidak adanya pembagian hasil kepada anggota di akhir tahun, seperti lazimnya koperasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam pendataan kendaraan, di mana tidak semua mobil diwajibkan terdaftar dalam koperasi.
“Ada dugaan perlakuan berbeda terhadap oknum tertentu, sementara masyarakat umum harus membayar biaya pendaftaran dan iuran rutin,” bebernya.
Selain itu, IMALAK menilai tidak adanya sistem antrean yang jelas dalam pengambilan penumpang berpotensi memicu persaingan tidak sehat di lapangan.
“Pemandangan sopir berebut penumpang tentu mencoreng citra daerah di mata pengunjung,” katanya.
IMALAK juga menyoroti belum diizinkannya layanan transportasi online beroperasi di kawasan bandara, serta adanya dugaan tindakan persekusi terhadap sopir transportasi daring.
“Kami mendapat informasi adanya denda hingga tindakan intimidasi terhadap sopir online, bahkan yang hanya menjemput keluarga. Ini harus diselidiki,” tegasnya.
Pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terhadap pengelolaan koperasi.
“Jika perlu, koperasi tersebut diaudit untuk memastikan transparansi pengelolaan dana,” pungkasnya.
Di sisi lain, keluhan juga datang dari pengguna jasa. Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan seorang penumpang yang kesulitan mendapatkan transportasi setibanya di Bandara Halu Oleo.
Dalam video tersebut, ia mengaku harus membayar tarif hingga Rp150 ribu setelah negosiasi untuk menuju Kota Kendari, akibat tidak tersedianya layanan transportasi online.
Menanggapi hal itu, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menjelaskan bahwa pengelolaan transportasi penumpang bukan merupakan kewenangan pihak bandara.
“Terkait layanan transportasi seperti rental dan transportasi online, itu bukan kewenangan bandara. Area tersebut masih berada di bawah otoritas Lanud,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menyatakan bahwa layanan transportasi online belum diizinkan beroperasi karena belum adanya kerja sama resmi.
“Transportasi online belum diperbolehkan masuk karena belum ada kesepakatan kerja sama. Saat ini sudah ada taksi resmi yang beroperasi di bandara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aplikator transportasi online terkait rencana kerja sama maupun kebijakan operasional di Bandara Halu Oleo.***
Editor: Redaksi


















