Eks Pj Bupati Konawe Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Upah Pungut

  • Share
Ruangan Tipidkor Satreskrim Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Eks Pj Bupati Konawe Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Upah Pungut

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Eks Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Rabu (1/4/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana insentif upah pungut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe.

Harmin Ramba tiba di Mapolres Konawe sekitar pukul 12.30 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim. Ia diperiksa selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.45 WITA.

Dalam perkara ini, Harmin diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik,” ujar Harmin kepada awak media.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Harmin juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Pj Bupati Konawe, dirinya termasuk salah satu pihak yang menerima dana insentif tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat itu saya menjabat sebagai Penjabat Bupati dan termasuk salah satu penerima insentif berdasarkan regulasi yang ada. Nama saya juga tercantum dalam surat keputusan (SK),” jelasnya.

Harmin menambahkan, dirinya siap kembali memenuhi panggilan penyidik apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan guna memperjelas perkara tersebut.

“Insya Allah saya akan tetap kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Inilah Fitur Kamera dari Samsung Galaxy A54 !

Seiring dengan itu, Unit Tipidkor terus mengintensifkan proses penyidikan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai unsur di lingkup Dinas Nakertrans Konawe.

Sejumlah pihak yang telah dan akan dimintai keterangan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris, bendahara, kepala bidang, hingga staf. Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba.

Dalam proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp500 juta ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi dari total sekitar 35 saksi yang direncanakan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share