Polemik IUP Kolaka Utara Kembali Memanas, PT GAN Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

  • Share
Ketgam: Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, saat diwawancarai awak media di Mapolda Sultra, Senin (6/4/2026).

Make Image responsive
Make Image responsive

Polemik IUP Kolaka Utara Kembali Memanas, PT GAN Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke permukaan. PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) mengungkap temuan baru dalam perkara yang melibatkan PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menyampaikan hal tersebut usai mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026), guna menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan direktur perusahaan tersebut.

Kadir menjelaskan, pihaknya kembali mengangkat laporan yang sempat diajukan pada tahun 2020 namun kemudian dicabut. Ia menduga pencabutan tersebut tidak lepas dari adanya tekanan pihak tertentu.

“Klien kami mengaku saat itu mengalami tekanan. Bahkan diduga berasal dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sultra,” ungkap Kadir dikutip Amanahsultra.id.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkap adanya temuan baru berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam dokumen tersebut, tercantum nama berinisial MGP yang disebut sebagai anak dari mantan Kapolda Sultra, yang tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham di PT CSM hingga tahun 2023.

Menurut Kadir, temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara yang tengah bergulir.

“Dokumen resmi menunjukkan adanya keterkaitan tersebut. Ini menjadi fakta penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menilai, relasi tersebut berpotensi memengaruhi proses penanganan laporan pada 2020 lalu, sehingga dugaan intervensi kembali mencuat seiring munculnya data baru tersebut.

PT GAN pun mendesak agar penanganan perkara dibuka kembali secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses awal laporan yang pernah diajukan. Kadir juga meminta agar aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut saat itu turut dimintai keterangan.

Baca Juga:  Desa Linonggasai Siap Berkompetisi Pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

“Perlu dilakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif, termasuk terhadap penyidik yang menangani laporan 2020. Jika diperlukan, kami juga meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sultra,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum serta gelar perkara yang sebelumnya telah diajukan pihaknya.

Kadir menegaskan, pihaknya berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share